GRESIK | lampumerah.id – Satreskoba Polres Gresik berhasil mengungkap jaringan narkoba Madura-Gresik, sekaligus mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat total bruto 209,38 gram.

Keberhasilan itu dipaparkan Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution dalam konferensi pers di halaman Mapolres Gresik, Jumat (29/5).

Didampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Yani, Kasi Humas Iptu Hepi Muslih Riza, serta KBO Satreskoba Ipda Sidik Purnomo, SH, kapolres menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan perkotaan Gresik.

“Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pertama FRW (29) pada Jumat 22 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di kamar kosnya di Jalan Brotonegoro 26, Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.

Dari tangan FRW, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap, pipet kaca berisi sisa kristal putih diduga sabu seberat sekitar 2,91 gram, timbangan elektrik, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi petugas menuju lokasi kedua, dan berhasil menangkap MZ (32) pada pukul 04.30 WIB di depan Alfamart Jalan Raya Dukun, Kecamatan Dukun.

“Saat diamankan, petugas menemukan empat klip sabu seberat kurang lebih 13,29 gram yang disembunyikan di dalam tas kantong kain warna merah,” lanjut Kapolres.

Petugas lalu melakukan penggeledahan di rumah MZ di Desa Padang Bandung, Kecamatan Dukun. Hasilnya, polisi menemukan 42 paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 196,09 gram.

Dari seluruh rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita total 46 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto mencapai 209,38 gram.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 400 ribu, dua unit telepon genggam, timbangan elektrik, puluhan potongan sedotan plastik untuk pengemasan sabu, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria bernomor polisi W 6628 LQ.

Menurut MZ, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di wilayah Madura yang kini masih dalam pengejaran aparat.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut berasal dari jaringan di Madura dan saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok maupun jaringan di atasnya,” tegas AKBP Ramadhan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka yang diketahui bekerja di sektor swasta itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dan Pasal 609 ayat (1) serta ayat (2) KUHP baru.

Dengan jumlah barang bukti yang melebihi lima gram, para tersangka terancam hukuman berat berupa pidana penjara maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center 110 maupun Hotline Lapor Cak Rama,” imbau Kapolres.

Tinggalkan Balasan