GRESIK | lampumerah.id – Polres Gresik mengembalikan sepeda motor Suzuki Shogun tahun 2001 bernomor polisi W-2593-MU, milik Hanif yang dicuri pada Selasa (26/5) sekitar pukul 12.00 WIB.
Penyerahan dilakukan Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution usai konferensi pers di halaman Mapolres Gresik, Jumat (29/5) sore.
Hanif menyampaikan rasa syukur dan apresiasi, atas kerja cepat kepolisian dalam mengungkap kasus serta mengembalikan kendaraan miliknya.
“Terima kasih kepada Polres Gresik, yang telah bekerja keras hingga motor saya bisa kembali,” ucap Hanif.
Kapolres sempat menanyakan perasaan Hanif setelah mengetahui, motornya dikembalikan secara utuh.
“Selalu hati-hati dan pastikan kendaraan dijaga dengan baik, agar tidak memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan,” pesan kapolres.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat itu istri Hanif, Setyowati memarkir sepeda motor Suzuki Shogun tahun 2001 bernomor polisi W-2593-MU di depan rumah Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik, dalam kondisi setir tidak terkunci, Selasa (26/5) sekitar pukul 12.00 WIB.
Dua jam kemudian, Hanif bermaksud memakai motor tersebut namun motornya sudah tidak ada di tempat semula. Hanif langsung lapor ke Polsek Kota.
Unit Reskrim Polsek Gresik Kota langsung bergerak cepat, dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh petunjuk penting yang mengarah kepada AEN (24) dan AS (17), warga Jalan Dr. Wahidin SH, Kelurahan Kebomas, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Berbekal identitas tersebut, polisi lalu menghadang tersangka saat mengendarai motor hasil curian di Jalan Panglima Sudirman.
Pelaku sempat mengubah warna bodi motor dari biru menjadi hitam. Polisi lalu mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, sehingga pelaku tidak bisa berkutik.
“Tersangka AS merupakan residivis, dalam kasus serupa atau curanmor,” kata Kapolsek Gresik Kota Iptu M. Kevin Ramadhan.
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Gresik Kota, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


