GRESIK | lampumerah.id – Kasus penganiayaan yang melibatkan dua karyawan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik, memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (2/6)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, SB (46) didakwa melakukan penganiayaan terhadap DRA (31) di lingkungan kantor DPUTR Kabupaten Gresik pada 17 Mei 2024 silam, yang menyebabkan korban menderita cidera permanen pada bagian hidung.

“Terdakwa melempar botol air mineral tepat pada bagian wajah korban,” kata JPU Imamal Muttaqin.

Imamal Muttaqin menjelaskan, perkara tersebut didasari pelaporan berkas memorial aset periode 2017-2019 yang belum selesai dikerjakan. Hingga akhirnya memicu perdebatan, yang berujung dengan kekerasan.

“Kami mendakwa tersangka dengan pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,” bebernya.

Penasihat hukum korban Al Ushudi menyatakan akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas, agar korban benar-benar mendapatkan keadilan.

“Kami akan terus mengawal kasus ini, apalagi klien kami mengalami cacat permanen pada bagian hidung, sehingga kami berharap majelis hakim bisa memberikan hukuman seadil-adilnya,” pungkasnya.

Penasihat hukum terdakwa Mei Rukmana menyampaikan keberatan, dengan dakwaan JPU khususnya kronologi kejadian.

“Terdakwa tidak ada niatan untuk melakukan penganiayaan, hanya reflek emosi karena dipicu tindakan korban,” bebernya.

Ia pun juga menyayangkan instansi terkait, yang tidak memberikan tindakan tegas terhadap korban. Lantaran tidak segera menyelesaikan tugas,.hingga menghambat pekerjaan lainnya.

“Kami telah menyiapkan setidaknya 4 orang saksi yang meringankan terdakwa,” tandasnya.

Hakim ketua Donald Everly Malubaya.memutuskan melanjutkan persidangan pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Agar masing-masing pihak bisa menghadirkan saksi-saksi di persidangan selanjutnya,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa itu terjadi pada 17 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di ruang kerja Bidang Bina Marga Dinas PUTR Gresik.

Akibat dilempar SB.dengan botol minuman, hidung DRA warga Desa Domas Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik sampai patah tulang sehingga harus menjalani operasi di RSUD Ibnu Sina Gresik.

Tinggalkan Balasan