GRESIK | lampumerah.id – Pemerintah Kabupaten Gresik terus mematangkan rencana pelebaran Jalan Raya Menganti Gresik – Lakarsantri Surabaya, sebagai salah satu proyek strategis untuk memperkuat konektivitas Gresik bagian selatan dengan Kota Surabaya.
Bupati Fandi Akhmad Yani menegaskan Kecamatan Menganti kini berkembang menjadi kawasan strategis, yang berbatasan langsung dengan Kota Surabaya. Perkembangan tersebut harus diimbangi dengan infrastruktur jalan yang memadai, agar mobilitas masyarakat semakin lancar sekaligus membuka ruang pertumbuhan ekonomi baru.
“Menganti lima tahun lalu dengan sekarang sudah sangat berbeda. Kawasan ini berbatasan langsung dengan Surabaya bagian barat, sementara perkembangan Kota Surabaya juga terus bergerak ke arah barat. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Gresik ingin mengintegrasikan konektivitas wilayah selatan agar Menganti benar-benar menjadi kota satelit Kabupaten Gresik,” ujar Bupati Yani.
Menurutnya, pelebaran Jalan Menganti-Lakarsantri merupakan langkah strategis untuk mengatasi persoalan kemacetan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat. Jalan yang saat ini terdiri dari dua lajur akan diperlebar menjadi empat lajur sehingga mampu meningkatkan kapasitas lalu lintas sekaligus memperlancar konektivitas antarwilayah.
Bupati Yani mengungkapkan, proyek tersebut berawal dari keberanian pemerintah memulai pembangunan secara bertahap beberapa tahun lalu. Saat itu, pengadaan tanah diawali dari ruas di Desa Setro. Dukungan masyarakat yang terus menguat menjadi modal penting bagi pemerintah untuk melanjutkan pembangunan hingga memasuki tahapan pengadaan tanah saat ini.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan tanah akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan pendampingan Kejaksaan Negeri Gresik dan Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik sehingga hak-hak masyarakat tetap terlindungi.
“Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan baik, transparan, dan masyarakat tidak dirugikan. Yang terpenting adalah kepentingan bersama. Infrastruktur yang dibangun ini nantinya kembali untuk masyarakat Gresik sendiri,” tegasnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik, Dhiannita Tri Astuti, menjelaskan konsultasi publik merupakan tahapan wajib dalam proses pengadaan tanah guna membangun kesepahaman antara pemerintah dan masyarakat sebelum proyek dilaksanakan.
Dhiannita menjelaskan, sosialisasi dan konsultasi publik dilaksanakan secara bertahap di seluruh desa yang terdampak. Sebelum Desa Menganti, kegiatan telah digelar di Desa Hulaan pada 3 Juli 2026, Desa Setro pada 9 Juli 2026, dan Desa Laban pada 10 Juli 2026. Setelah Desa Menganti, kegiatan serupa dijadwalkan berlangsung di Desa Sidowungu pada 17 Juli 2026. Hasil konsultasi publik tersebut akan menjadi bagian dari proses pengajuan Penetapan Lokasi (Penlok) kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik sebagai dasar pelaksanaan tahapan pengadaan tanah berikutnya.
Khusus di Desa Menganti, ruas yang akan ditangani memiliki panjang sekitar 580 meter, termasuk kawasan Simpang Empat Menganti. Berdasarkan identifikasi awal, terdapat 119 bidang tanah yang berpotensi terdampak. Seluruh proses pengadaan tanah akan dilaksanakan melalui mekanisme Penetapan Lokasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan layout penanganan Simpang Empat Menganti, pekerjaan mencakup penataan sepanjang 525 meter yang terbagi dalam lima ruas, yaitu Ruas Menganti-Bringkang dengan lebar 11 meter, Ruas Menganti-Lakarsantri selebar 11 meter, Ruas Menganti-Kepatihan selebar 8,5 meter, Ruas Menganti-Banjaran selebar 7 meter, serta Jalan Pasar Menganti selebar 5 meter.
Selain pelebaran jalan menjadi empat lajur, kawasan Simpang Empat Menganti juga akan ditata menjadi koridor perkotaan yang lebih representatif melalui pembangunan trotoar di kedua sisi jalan, sistem drainase yang lebih baik, median jalan, serta utilitas bawah tanah sehingga kabel-kabel udara tidak lagi semrawut.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


