GRESIK | lampumerah.id – Pemerintah Kabupaten Gresik memperkuat komitmen mewujudkan pelayanan publik yang inklusif, dan mudah diakses semua warga.

Salah satu caranya melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2026, tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Sosialisasi yang diinisiasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik, melibatkan perwakilan kelompok penyandang disabilitas yang menjadi bagian penting dalam menyamakan perspektif mengenai pemenuhan hak, aksesibilitas, serta kebutuhan pelayanan publik yang ramah bagi penyandang disabilitas.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman mengatakan, pemenuhan hak penyandang disabilitas membutuhkan kesamaan komitmen dan kolaborasi lintas sektor. Menurutnya, masih adanya keterbatasan dalam pemenuhan aksesibilitas perlu dijawab bersama melalui perencanaan dan kebijakan yang lebih inklusif.

“Disabilitas memang memiliki keterbatasan. Tetapi ketika kita berkolaborasi dan bersinergi untuk memenuhi hak-hak mereka, maka kekurangan itu justru bisa menjadi keberkahan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Perda Nomor 7 Tahun 2026 tidak hanya menempatkan isu disabilitas sebagai persoalan sosial. Regulasi tersebut mengatur pemenuhan hak penyandang disabilitas secara lintas sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan dan kewirausahaan, politik dan partisipasi, olahraga, seni dan pariwisata, hingga aksesibilitas dan pelayanan publik.

Sekda Washil mencontohkan, pembangunan sarana dan prasarana oleh perangkat daerah harus sejak awal memperhatikan aspek aksesibilitas. Penyediaan ramp, lift pada bangunan tertentu, serta fasilitas lain yang memungkinkan penyandang disabilitas mengakses layanan secara mandiri.

“Jangan sampai bangunan sudah selesai, baru kita berpikir bagaimana akses untuk penyandang disabilitas. Konsepnya harus sudah masuk sejak perencanaan,” katanya.

Namun melalui Perda Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah daerah secara khusus memperkuat penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Perda mengamanatkan penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) yang menyinkronkan kebijakan, program, kegiatan, dan anggaran terkait pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

“Harapannya dari pertemuan ini ada sosialisasi dan konsep untuk rencana aksi kita ke depan. Mulai dari perencanaan, inklusivitas, pemberdayaan, kemandirian, pelayanan publik, sampai lingkungan yang minim hambatan harus kita sinkronkan bersama,” ujar Sekda Washil.

Tinggalkan Balasan