GRESIK | lampumerah.id – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, secara simbolis menyalurkan Bantuan Sosial Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada 263 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), serta Bantuan Pangan Pemerintah alokasi bulan Juli–September 2026 kepada 9.932 warga Kecamatan Dukun, di Pendopo Kantor Kecamatan Dukun, Kamis, (20/8).

Menurut Gus Yani, sapaan akrab bupati,
DBHCHT bukan sekedar angka dalam APBD melainkan wujud keadilan ekonomi yang disalurkan secara terarah kepada masyarakat.

“Hari ini, BLT DBHCHT sebesar Rp900 ribu yang diserahkan sekaligus satu kali pencairan masing-masing akan diberikan kepada 263 KPM, serta bantuan pangan berupa beras 30 Kg,” harapnya.

Bupati menjelaskan, penyaluran BLT DBHCHT difokuskan secara presisi kepada kategori penerima utama yang memiliki peranan penting serta kerentanan ekonomi. Di antaranya, buruh pabrik rokok, buruh petani tembakau dan masyarakat rentan khususnya lansia maupun disabilitas.

“Bapak dan Ibu sekalian adalah bagian penting dari roda penggerak industri hasil tembakau, yang turut menyumbang pendapatan negara. Bantuan ini merupakan bentuk apresiasi dan perlindungan pemerintah, atas kerja keras Anda sekalian dalam menopang perekonomian keluarga,” ungkapnya.

Bupati juga mengajak masyarakat Kecamatan Dukun untuk memanfaatkan, diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta menghapus denda tunggakan pajak daerah.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah memberikan diskon 20 persen PBB-P2, untuk ketetapan pajak Rp 0 hingga Rp 1 juta dan berlaku sejak 17 Agustus hingga 17 September 2026. Selain itu, diskon 50 persen BPHTB diberikan untuk perolehan hak karena waris serta hibah dari orang tua kepada anak berlaku 17 Agustus hingga 16 Oktober 2026.

Tinggalkan Balasan