JAKARTA | Lampumerah.id — Akademisi dan pengamat sosial politik Rocky Gerung mengingatkan mahasiswa dan aktivis agar tidak sekadar mengandalkan demonstrasi dalam menyampaikan aspirasi kepada pemerintah. Menurutnya, gerakan mahasiswa harus dibangun di atas pemahaman terhadap persoalan, penguasaan isu global, serta argumentasi yang kuat.

‎

‎Di sisi lain, Asep Kusnanto dari Wellbeing Institute menilai keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam penerapan Pasal 33 UUD 1945, khususnya dalam perencanaan kebijakan ekonomi dan pembangunan yang berorientasi pada keadilan sosial.

‎

‎Kedua pandangan tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Pasal 33 UUD 1945: Antara Demokrasi Ekonomi, Sosialisme dan Kapitalisme” yang diselenggarakan Indonesia Youth Epicentrum di Park Hotel Cawang, Jakarta, Senin (19/10/2026).

‎

‎Dalam forum tersebut, Rocky menyoroti dinamika politik global yang diwarnai perdebatan mengenai kapitalisme, sosialisme, dan keadilan sosial. Ia menilai generasi muda perlu memahami pertarungan gagasan tersebut agar mampu menempatkan persoalan Indonesia dalam konteks yang lebih luas.

‎

‎Menurut Rocky, pemahaman terhadap isu global menjadi bekal penting bagi mahasiswa dan aktivis untuk merumuskan tuntutan yang jelas, terarah, dan memiliki dasar pemikiran yang kuat.

‎

‎Ia juga menyinggung gelombang protes generasi muda di Eropa yang dinilainya mencerminkan tuntutan terhadap kepastian hidup dan realisasi janji-janji pemerintah.

‎

‎Rocky menegaskan, demonstrasi seharusnya tidak berhenti pada aksi turun ke jalan, tetapi juga disertai kemampuan menjelaskan persoalan dan menawarkan gagasan perubahan.

‎

‎“Saya ingin Anda demo, tapi demo pakai otak,” ujar Rocky.

‎

‎Pernyataan tersebut menekankan pentingnya gerakan mahasiswa yang kritis dan berbasis argumentasi. Menurutnya, aspirasi yang disampaikan melalui demonstrasi harus didukung pemahaman terhadap persoalan yang diperjuangkan, konsep yang matang, serta alternatif kebijakan yang dapat ditawarkan kepada pemerintah.

‎

‎Ia juga mendorong generasi muda untuk memahami makna keadilan sosial yang ingin diwujudkan Indonesia, termasuk landasan ideologi dan arah kebijakan ekonomi yang mendasarinya.

‎

‎Selain membahas peran gerakan mahasiswa, diskusi tersebut menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menentukan arah pembangunan nasional.

‎

‎Asep Kusnanto dari Wellbeing Institute menilai, penerapan Pasal 33 UUD 1945 tidak cukup hanya dibahas dalam tataran konsep dan kebijakan. Pelaksanaannya juga membutuhkan partisipasi masyarakat agar program pembangunan sesuai dengan persoalan yang benar-benar dihadapi warga.

‎

‎Menurut Asep, perekonomian Indonesia melibatkan tiga unsur utama, yakni sektor swasta, badan usaha milik negara (BUMN), serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ketiganya membutuhkan dukungan kebijakan dan tata kelola yang tepat agar dapat berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

‎

‎Namun, ia menilai keterlibatan masyarakat atau public engagement masih perlu diperkuat dalam proses perencanaan pembangunan.

‎

‎“Dari era kemerdekaan sampai sekarang ada satu yang tidak muncul, yaitu public engagement,” kata Asep.

‎

‎Ia menjelaskan, pelibatan publik harus dimulai dengan mengidentifikasi persoalan yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Persoalan tersebut kemudian perlu dikaji agar kebijakan yang dirumuskan tidak hanya berdasarkan asumsi atau persepsi, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan nyata warga.

‎

‎Asep mencontohkan persoalan sampah yang tidak dapat diselesaikan dengan hanya menyalahkan pemerintah ataupun masyarakat. Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan tanggung jawab dan keterlibatan bersama dari berbagai pihak.

‎

‎“Polisinya juga tidak bisa disalahkan, publiknya juga tidak bisa disalahkan, dan kita harus rame-rame,” ujarnya.

‎

‎Karena itu, Asep menekankan bahwa masyarakat perlu dilibatkan sejak tahap identifikasi masalah, penyusunan perencanaan, hingga pelaksanaan kebijakan. Dengan demikian, pembangunan diharapkan tidak hanya menjadi agenda pemerintah, tetapi juga merupakan proses bersama yang melibatkan warga.

‎

‎

‎Diskusi publik yang dipandu jurnalis senior Hersubeno Arief tersebut turut menghadirkan pembahasan mengenai hubungan antara demokrasi ekonomi, kapitalisme, sosialisme, dan cita-cita keadilan sosial di Indonesia. Ilham Fadli, M.I.Kom., dari Indonesia Youth Epicentrum juga tercantum dalam susunan kegiatan.

‎

‎Pembahasan Pasal 33 UUD 1945 menjadi relevan di tengah tantangan menentukan arah perekonomian nasional, termasuk bagaimana peran negara, sektor swasta, dan masyarakat dapat berjalan secara seimbang.

‎

‎Dari perspektif Rocky Gerung, generasi muda perlu membangun gerakan kritis yang didukung pengetahuan dan argumentasi. Sementara itu, Asep Kusnanto menyoroti pentingnya membuka ruang partisipasi masyarakat dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan publik.

 

‎Kedua pandangan tersebut memperlihatkan bahwa demokrasi ekonomi tidak hanya berkaitan dengan pilihan sistem ekonomi, tetapi juga menyangkut kualitas partisipasi warga, arah kebijakan pembangunan, dan upaya mewujudkan keadilan sosial sebagaimana menjadi salah satu cita-cita konstitusi Indonesia.

Tinggalkan Balasan