Jakarta | Lanpumerah.id – Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok menangkap 3 pemuda terkait kasus pengeroyokan hingga mengakibatkan seorang pria meninggal dunia di kawasan Pale Pale Tanjung Priok Jakarta Utara, Jumat 7 Mei 2021
Tiga orang pelaku masing-masing berinisial MH (31), TR (25), dan DK (18) menghabisi korbannya H (53) di Tanah kosong bekas Asrama PJKA, Tanjung Priok, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 3 Mei 2021 dini hari lalu.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menjelaskan kejadian bermula saat segerombolan pemuda menyerang dengan menimpuki sejumlah kafe remang-remang di pinggir rel kawasan Pela-pela tanpa alasan yang jelas.
Tak hanya itu, sejumlah pengunjung kafe pun menjadi sasaran kebrutalan segerombolan pemuda yang berjumlah 19 orang, di saat penyerangan itu, beberaoa oemud abersentata tajam menyerang salah seorang pria pemilik warung yang ada di dekat lokasi kejadian.
“Saat korban dan saksi berinisial N melarikan diri, saksi terjatuh,” jnar Guruh saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat 7 Mei 2021.
Guruh menjelaskan, Korban yang melihat teman perempuannya terjatuh langsung menolongnya.
Namun, tiba-tiba tersangka MH yang memegang celurit langsung membacok H di bagian paha sebelah kiri dan dibeberapa bagian tubuh korban lainnya.
Kemudian, dua tersangka lain ikut membantu MH menghajar korban dengan cara memukul dan menginjak-injak tubuh H, yang sudah tak berdaya.
Setelah puas menganiaya korban, ketiga pelaku bersama 16 orang lainnya yang melakukan penyerangan meninggalkan lokasi begitu saja.
“Korban berusaha melarikan diri, dan di tolong oleh warga, sampai dengan petugas Kepolisian datang ke TKP dan langsung membawa korban ke RSUD Koja,” ujarnya.
Namun takdir berkata lain, di tengah perjalanan korban meregang nyawa karena kehabisan darah akibat luka bacok yang dideritanya.
Polisi yang menerima laporan adanya kasus tersebut langsung bergerak memburu para pelaku.
Kemudian ketiga pelaku berhasil diringkus polisi di wilayah Jakarta Utara. Sedangkan 16 lainnya masih dalam pengejaran.
“Ketiganya dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUH Pidana dengan ancaman penjara 12 tahun Junto Pasal 350 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun penjara.