Sidoarjo l Lampumerah.id – Meski seleksi perekrutan Direksi PDAM Delta Tirta Sidoarjo, sudah final. Namun ada yang ada peserta yang menilai, bahwa proses rekrutmen itu cacat hukum. Disebut-sebut, ada beberapa aturan yang telah dilanggar. Dalam proses seleksi Direktur Utama, Direktur Administrasi dan Keuangan, Direktur Pelayanan, serta Direktur Operasional itu.
Terkait pelanggaran itu, Supriyono, yang berprofesi sebagai advokad itu. Dan juga sebagai peserta seleksi Direktur Pelayanan PDAM Sidoarjo. Melayangkan somasi ke Bupati Sidoarjo. Surat itu juga ditembuskan ke DPRD Sidoarjo, panitia seleksi, serta ditembuskan ke pemerintah pusat.
“Surat somasi sudah kami kirim. Kami berharap ada tindak lanjut terkait itu. Tapi jika diabaikan alias Pemkab Sidoarjo atau bupati tetap melanjutkan proses ini dengan melakukan pelantikan dan menerbitkan SK, kami juga akan menggugat keputusan itu ke PTUN,” kata Supriyono, Jumat (29/5/2021).
Dalam rekrutmen direksi PDAM yang baru saja selesai, panitia menggunakan Permendagri Nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
“Aturan ini, sebagaimana pasal 35, berlaku bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berstatus Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Sementara PDAM Sidoarjo kan belum, karena raperda pembentukan perseroan daerah saja masih dalam proses di DPRD Sidoarjo,” ujarnya.
Seharusnya, lanjut dia, payung hukum yang menjadi acuan pansel adalah Permendagri No 2 Tahun 2007. Dalam peraturan itu mewajibkan persyaratan yang lebih ketat, diantaranya peserta harus lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau luar negeri yang telah terakreditasi dan dibuktikan dengan ijazah. Jika menggunakan aturan tersebut, kwalitas para direktur dan direktur utama yang telah terpilih justru perlu dipertanyakan.
“Kita sama-sama tahu, ada yang lolos seleksi jadi direktur, padahal tidak punya pendidikan manajemen air. Bahkan, tidak punya pengalaman sama sekali mengelola perusahaan seperti ini. Dan itu bukan cuma satu,” ungkapnya.
Dalam pendaftaran, syarat-syarat itu harusnya dijelaskan detail. Termasuk setiap tahapan proses seleksi, menurut Supriyono, juga harus disampaikan secara detail dan terbuka ke publik.
Supriyono juga menyinggung kapasitas panitia seleksi.
Supriyono menyebut, seharusnya pansel juga diisi oleh orang-orang yang punya kapasitas dan memenuhi beberapa kriteria dalam rekrutmen direksi PDAM. Tapi kondisi itu disebutnya tidak ada dalam pansel.
Terpisah, Ketua Pansel Direksi PDAM Delta Tirta, Ainur Rahman mengaku belum menerima surat atau somasi tersebut.
“Belum, kami belum menerima surat itu,” jawab Ainur singkat.
Bahwasanya rekrutmen Direksi PDAM Sidoarjo memang memunculkan beberapa kejutan. Mantan Dirut PDAM Surabaya Mujiaman, Mantan Dirut PDAM Mojokerto Iwan Prasetya, dan beberapa nama lain gagal menjadi Dirut PDAM Sidoarjo.
Bupati Sidoarjo memilih Dwi Hari Soeryadi, pria asal Bondowoso yang punya pengalaman menjadi anggota Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2014-2019 sekaligus penulis Buku Pro Kontra Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).
Sementara untuk jabatan lain, Gus Muhdlor sudah memilih Direktur Administrasi dan Keuangan dijabat Eka Shinta Octavia. Kemudian Direktur Pelayanan dijabat Fatihul Faizun alias Paijo. Dan untuk posisi Direktur Operasional dipilih Slamet Setiawan. Nama terakhir merupakan satu-satunya yang sebelumnya pejabat di PDAM Delta Tirta Sidoarjo.