Adik Dipolisikan Oleh Sang Kakak

Jakarta | Lampumerah.id – Diduga akibat menguasai hampir seluruh harta waris orang tua, seorang adik dilaporkan polisi oleh Saudaranya sendiri. Kasus sengketa hak waris ini kini tengah ditangani pihak Kepolisian Resort (Polres) Jakarta Selatan.  

Sebutlah Margaret (47) Sang Kakak,  didampingi kuasa hukum terpaksa melaporkan Renato (46) Sang Adik, kedua bersaudara kakak adik ini menjadi tidak akur dan berujung pelaporan kepada pihak berwajib setelah kedua orang tuanya meninggal dan mewariskan ratusan milliar harta benda bergerak dan tidak bergerak.

Sebagai adik, Renato yang kini tinggal di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, bisa ditebak hidup bergelimang harta setelah menguasai seluruh harta waris dan sertifikat, dari hotel, apartemen, klinik, rumahdan tanah di Jakarta, Depok, Bogor, Palembang, Belitung dan Tapanuli, hingga uang miliaran rupiah di sejumlah bank.

Berbanding terbalik dengan hidup Sang Kakak, Margaretha yang kini tinggal di Kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan. Hidupnya serba kekurangan dan bahkan tengah dikejar-kejar orang  akibat sejumlah hutang.

Mengapa Margaret tidak mendapat satupun bagian hak waris yang dikuasai Sang adik, meskipun dalam wasiat Margaret disebutkan kebagian 40 persen dari seluruh harta yang diwariskan.  Atau sebaliknya, mengapa Renato sebagai adik menolak memberikan  40 persen hak Margaretha, kakaknya.

“Ya itu masalahnya. Makanya saya bawa masalah ini ke pihak yang berwajib untuk memperoleh keadilan,’’ ungkap Margaretha, Senin, (7/11/22).

Usut punya usut, dari bocoran informasi kuasa hukum, Renato merasa lebih berhak mengatur dan menguasai semua harta warisan ternyata karena pesan orang tua yang tertera dalam wasiat.  “Dimana pesan dimandatkan kepada Sang Adik, agar tidak memberikan hak waris Margaret selama masih bersuami laki-laki yang ‘konon’ tidak disukai orang tua mereka semasa hidup. Itu alibi adiknya,’’ papar Syarif, SH dan Rudy Mardjono, SH yang menunjuk kantor bersama di RM & Partner,  Menara Hijau Jakarta.  

Hingga saat ini Renato tetap menguasai seluruh harta waris dan menolak membagikan hak waris Margaretha hanya berpedoman dari pesan wasiat orang tua hingga berurusan dengan pihak Kepolisian. Bersambung..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *