Agus Darma Wijaya Berniat Mengadu ke Kapolri dan Presiden

Jakarta | lampumerah.id – Agus Darma Wijaya, korban kasus Maxwell MXLA 028 mengaku terkejut saat menerima surat pemberitahuan Penyidik Diskrimum Polda Metro Jaya yang di tandatangani Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jerry Ramond Siagian, SH, SIK, MH.

Pasalnya, surat dengan Nomor B/7055/VI/RES.1.24/2022/Ditreskrimum tertanggal 8 Juni 2022 itu berisi surat perintah dimulainya penyidikan dengan nomor SP. Sidik/932/VI/2022/PMJ/Ditreskrimum oleh pihak kepolisian dimana Agus Darma Wijaya sebagai Terlapor. Padahal dirinya merasa belum pernah dipanggil dan dimintai keterangan (BAP) oleh pihak penyidik.

“Bagaimana bisa laporan Kusaa Hukum Departemen Legal PT. Summarecon Valentinus Jandut, SH langsung diproses penyidik dan ujug ujug masuk tahap penyidikan, sementara saya selaku terlapor belum pernah dipanggil apalagi dimintai keterangan melalui BAP,’’ ungkap Agus Darma, Selasa, (14/6/22)

Sebagai Terlapor, Agus Darma Wijaya menduga ada prosedur keliru oleh pihak penyidik kepolisian, sementara pihaknya baru menerima surat pemberitahuan. Menurutnya, legal standing laporan dengan nomor LP: B/2137/IV/SPKT/ POLDA METRO JAYA tanggal 26 April 2022  pihak Legal PT. Summarecon berunsur rekayasa, dipaksakan  dan cacat formil sehingga seharusnya ditolak oleh pihak kepolisian.

Mengapa?

Pertama, Pelapor Valentinus Jandut, SH tidak disebutkan selaku kuasa hukum untuk mewakili siapa? Karena yang bermasalah dengan konsumen bukan Valentinus Jandut langsung, melainkan atas perintah dan kebijakan pihak manajemen pengembang PT. Summarecon.  Dengan begitu LP pelapor dinilai cacat formil.

Kedua, pelaporan terkait buntut kasus pengosongan paksa rumah Maxwell MXLA 028 dimana Agus Darma Wijaya adalah korban,  dan kini sedang ditangani pihak Penyidik Harda Unit 2 Polda Metro Jaya serta tengah dalam proses persdiangan di PN Tangerang.

Ketiga, Tuduhan terhadap Agus Darma Wijaya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 KUHP sangat bertentangan dengan fakta kebenaran. Karena pasal karet tersebut biasa diberlakukan untuk terduga teroris yang mengancam dan membahayakan keamanan negara. Sementara Agus Darma Wijaya hanya mempertahankan diri dari pengosongan paksa atas rumah Maxwell 028 yang tidak melibatkan unsur aparta dan institusi hukum.

Berdasarkan alasan tersebut, Agus Darma Wijaya merasa laporan Vincentius Jandut, SH. obscure libel error in persona dan cacat formil. Ia berharap pihak penyidik terkait di kepolisian Polda Metro Jaya  memegang teguh prosedur institusi. Demi nama baik corp, kepolisian diharapkan menjujung tinggi nilai keadilan dan hukum berdasarkan azas praduga tak bersalah berdasarkan fakta dan bukti lapangan.

Sebagaimana bunyi pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa setiap warga negara Republik Indonesia memiliki kedudukan yang sama dimata hukum. Berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

“Hukum haruslah ditegakkan oleh instansi penegak hukum yang memiliki tugas untuk dapat menjamin kepastian hukum itu sendiri. Demi tegaknya ketertiban maupun keadilan yang hadir dalam hidup masyarakat,’’ tukas Agus Darma.

Sebagai Langkah hukum dan demi rasa keadilan masyarakat Agus Darma Wijaya berniat mengadukan permasalahan kepada pihak Ka Div Propam Mabes Polri  dan Presiden. “Kebenaran memang harus diperjuangkan. Saya akan buat pengaduan kepada Ka. Div. Propam, Kapolri dan Presiden Joko Widodo,’’pungkas Darma.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *