Ajukan Penangguhan Penahanan dan Restorasi Justice!

Bogor | Lampumerah.id – Kuasa hukum Kamaruzzaman, SH mengatakan jika sejak awal kasus bergulir Upaya perdamaian telah diinisiasi oleh kedua belah pihak, termasuk pihak dari keluarga terdakwa. Namun karena ketidak tahuan, sehingga kasus ini tetap bergulir dan memasuki tahap di persidangan.

Akan tetapi esensi perdamaian harus diketahui dan menjadi pertimbangan utama Majelis Hakim untuk memutus perkara dengan seadil adilnya.

“Maka dengan fakta dan bukti perdamaian substatif yang kami serahkan sebelum persidangan, yang mulia, agar bisa menjadi dasar pertimbangan hakim untuk memutus perkara secepatnya dan seadil adilnya ,’’ lontarnya, dihadapan majelis hakim yang memimpin sidang di PN Cibinong, Kamis, (27/7/23)

Dengan fakta perdamaian tersebut, sebagai kuasa hukum, Kamaruzzaman juga mengajukan penangguhan penahanan untuk terdakwa yang terbukti kooperatif selama menjalani proses hukum dan persidangan.

“Yang Mulia Majelis Hakim, kami juga mengajukan penangguhan penahanan, mengingat terdakwa masih remaja muda, usia sekolah. Terlebih sudah ditahan hampir dua bulan. Kiranya hakim berkenan, demi masa depannya yang masih panjang, mempertimbangkan permohonan kami,’’ tambahnya.

Hakim menanggapi dan menyatakan sudah terima permohonan Kuasa Hukum. “Kami pelajari dulu sebagai pertimbangan. Namun untuk menghentikan persidangan ini, saya selama menjadi hakim, belum pernah saya ketemukan dalil hukum pidananya. Coba dibaca lagi KUHP nya. Yang pasti kami akan pertimbangkan. Sidang tetap akan dilanjutkan dua minggu kedepan,’’ jawab Ketua Majelis Hakim yang memipin persidangan.

Usai sidang Kamaruzzaman menegaskan perdamaian substansi berbeda dengan perdamaian formil. Karena Saksi Korban (Pelapor) AnCa sudah memaafkan dan menyesali pelaporannya hingga berharap perkara segera berakhir. Sementara untuk perdamaian formil, selalu ada konsensi atau ganti rugi, sehingga tidak menghapus perbuatan terdakwa.

Majelis hakim harus tahu substansi perdamaian yang diharapkan semua pihak berpekara. Pada poin dua disebutkan jika korban bersedia membatalkan BAP kepolisian dan tanpa konsesnsi apapun. Baik biaya rumah sakit maupun ganti rugi lainya.

“Artinya substansi perkara dianggap sudah tiada lagi. Kami akan upayakan dilakukan restorasi justice dan permohonan untuk perkara diputus secepatnya tanpa melalui tahapan eksepsi, replik, duplik maupun pledoi. Karena sudah tidak ada gunanya lagi formil sidang itu,’’ tegas Kamaruzzaman, menghela nafas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *