Akhirnya, ISIS eks WNI, The End

Lamer | Jakarta – Akhirnya, pemerintah memblokir paspor eks WNI anggota ISIS. Sehingga mereka tidak mungkin lagi masuk Indonesia.

Itu dikatakan Menko Polhukam, Prof Mahfud MD kepada wartawan di kantornya, Senin (24/2/2020).

Dijelaskan, kini data-data eks WNI anggota ISIS mulai disetor ke Kemenkum HAM. Setelah data mereka masuk, maka paspor mereka diblokir. Yang artinya, mereka bukan lagi WNI.

Mahfud mengatakan:

“Yang bisa diberitahukan sekarang, bahwa mereka yang sudah teridentifikasi dengan nama, alamat, dan sebagainya, sekarang mereka ada di mana, sejak kapan bergabung dengan ISIS. Itu sekarang sudah mulai disetor ke Kemenkum HAM.”

Dilanjut: “Kemudian, paspornya diblokir sehingga nanti tidak bisa masuk lagi ke Indonesia.”

Mahfud menjelaskan, pewmblokiran paspor dilakukan untuk orang-orang dewasa.

Sementara untuk anak-anak dari ISIS eks WNI itu masih dalam proses identifikasi.

Untuk selanjutnya dipertimbangkan proses pemulangannya.

“Lah iya (blokir paspor dewasa) mangkanya kalau yang anak-anak masih diidentifikasi, soal gampang itu, kan nanti dijemput, bisa dibawa gitu tetapi ada hal-hal yang memang sifatnya tertutup sehingga belum bisa diumumkan kepada publik,” jelasnya.

Pemerintah kata Mahfud juga sedang memikirkan proses pemulangan bagi anak-anak tersebut.

Proses penjemputan hingga proses pembinaan anak-anak tersebut tengah dibahas. Tapi, yang dewasa sudah the end.

“Kita sekarang pada tahap permulaan mengidentifikasi kalau ada anak yang berada berumur di bawah 10 tahun, itu akan dilakukan bagaimana penjemputannya bagaimana pembinaannya dan terus dikoordinasikan,” ucapnya.

Kendati demikian, Mahfud belum dapat membeberkan lebih jauh terkait siapa-siapa saja orang yang masuk dalam daftar tersebut.

“Cuman sampe sekarang belum ada yang boleh atau belum ada yang akan diumumkan dulu tentang orang-orangnya,” katanya.

“Tapi kita ke prinsipnya saja dulu lah. Bahwa anak-anak di bawah 10 tahun yang yatim piatu itu akan dipulangkan, itu kebijakannya sudah resmi.”

“Soal kapan dan di mananya itu ada yang bersifat tertutup pengerjaannya kemudian ada yang memang belum boleh diumumkan kepada publik,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *