Jakarta, Lampumerah.id — Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora, Jakarta Barat, kembali membuktikan kesigapan dan profesionalismenya dalam menangani kasus kejahatan jalanan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, aparat berhasil mengungkap dan menangkap dua pria pelaku pencurian tas penumpang di dalam gerbong kereta Commuter Line.

Insiden ini terjadi pada Rabu, 23 Juli 2025, saat kereta tengah berhenti di Stasiun Tambora. Aksi keduanya terekam kamera dan dengan cepat menyebar di media sosial, memicu respons dari warganet yang meminta pihak berwenang segera bertindak.

Dalam video yang viral, terlihat dua pria muda memasuki gerbong kereta. Salah satunya mengenakan jaket merah. Mereka tampak mengambil tas dari rak bagasi atas bangku penumpang sebelum bergegas keluar dari kereta. Tas tersebut rupanya milik seorang penumpang bernama Eza, yang baru menyadari kehilangan barang setelah berpindah kereta di Stasiun Manggarai menuju Depok.

“Saya langsung lapor ke Polsek Tambora begitu sadar tas saya tertinggal dan hilang. Untungnya ada rekaman video yang membantu mengidentifikasi pelaku,” ungkap Eza saat dimintai keterangan.

Menurut Eza, tas tersebut berisi sejumlah barang elektronik penting seperti laptop, kamera CCTV, serta perangkat penunjang lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora langsung melakukan penyelidikan intensif. Tim bergerak cepat dengan menganalisis rekaman video, mengumpulkan keterangan saksi, dan melacak keberadaan kedua pelaku berdasarkan ciri-ciri yang terlihat di video.

“Dua pelaku, masing-masing berinisial DM (29) dan JI (27), berhasil kami tangkap di rumah mereka masing-masing kurang dari satu hari setelah kejadian,” ujar AKP Sudrajat Djumantara, Kepala Unit Reskrim Polsek Tambora, saat memberikan keterangan pada Selasa (29/7/2025).

Sudrajat menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sengaja memanfaatkan situasi saat gerbong sedang sepi dan penumpang lengah. Keduanya diketahui bukan penumpang reguler Commuter Line, melainkan pelaku kejahatan yang sebelumnya juga sempat terlibat kasus serupa di wilayah lain.

“Kami sedang dalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kejadian pencurian lain di lingkungan transportasi publik,” lanjut Sudrajat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DM dan JI kini mendekam di balik jeruji tahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya para pengguna transportasi umum, untuk lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan barang-barang pribadi tanpa pengawasan, sekalipun hanya sesaat.

“Kami terus berupaya menjaga keamanan di seluruh area publik, termasuk stasiun dan transportasi umum. Tapi partisipasi masyarakat untuk tetap waspada juga sangat penting,” pungkas Sudrajat.