Bekasi |lampumerah.id
Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di Kabupaten Bekasi, telah terjadi pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2016 Pasal 47 ayat 1 tentang larangan diskotik, Bar, klab malam, karoke, panti pijat (Message), Live Musik, dan jenis-jenis usaha lainnya yang tidak sesuai dengan Norma Agama.
Ketua Aliansi Muslim Bekasi (AMI) Muhammad ali menyatakan bahwa dari 2016 Perda berlaku telah banyak terjadi pelanggaran di Kabupaten Bekasi, hal itu banyak THM yang beroprasi tanpa harus membayar pajak dan retribusi.
” Selama perda ditetapkan masih banyak THM yang beroprasi, ini menjadikan kerugian buat pendapatan Asli Daerah (PAD), disebabkan para pengusaha dari sektor itu tidak melakukan pembayaran pajak serta retribusi kepada daerah ” ujar ali kepada awak media Jum’at (08/07/22)
Ali juga merasa selama perda itu disahkan menduga ada pungutan Liar (Pungli) kepada oknum-oknum dinas yang tidak bertanggungjawab sehingga THM berani buka di kabupaten Bekasi serta melanggar Perda yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Dugaan Pungli pasti ada dikarenakan para pengusaha berani membuka dikabupaten Bekasi yang notabanenya ada larangan dalam perda tersebut, sehingga kami cenderung banyak oknum oknum yang memanfaatkan situasi tersebut untuk maraup keuntungan dari para THM yang mau buka dikabupaten Bekasi” ujarnya
Aliansi Muslim Bekasi (AMI) meminta kepada PJ Bupati Bekasi untuk segera menegakkan Perda dan menutup semua THM yang masih beroperasi di wilayah kabupaten Bekasi.
“Kami meminta kepada Pj Bupati (Dani Ramdan) untuk segera menutup semua THM yang melanggar Perda tersebut, walaupun sudah dilarang oleh Perda di Kabupaten Bekasi namun masih beroperasi tanpa ada kontribusi kepada PAD” ungkap ali
Dari hasil investigasi Aliansi Muslim Bekasi (AMI) Dani Ramdan belum ada tindakan tegas selama menjabat menjadi pejabat (PJ) Bupati Bekasi
“Kami liat Dani Ramdan belum serius dalam menegakkan perda THM, yang sudah jelas produk hukum Dikabupaten Bekasi melarang dengan tegas, terkesannya PJ. Bupati tutup mata dengan adanya THM yang buka tiap hari” ungkap ali
(mad)
Aliansi Muslim Bekasi : THM Langgar Perda, PJ Bupati Harus Tegas
Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di Kabupaten Bekasi, telah terjadi pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2016 Pasal 47 ayat 1 tentang larangan diskotik, Bar, klab malam, karoke, panti pijat (Message), Live Musik, dan jenis-jenis usaha lainnya yang tidak sesuai dengan Norma Agama.
Ketua Aliansi Muslim Bekasi (AMI) Muhammad ali menyatakan bahwa dari 2016 Perda berlaku telah banyak terjadi pelanggaran di Kabupaten Bekasi, hal itu banyak THM yang beroprasi tanpa harus membayar pajak dan retribusi.
” Selama perda ditetapkan masih banyak THM yang beroprasi, ini menjadikan kerugian buat pendapatan Asli Daerah (PAD), disebabkan para pengusaha dari sektor itu tidak melakukan pembayaran pajak serta retribusi kepada daerah ” ujar ali kepada awak media Jum’at (08/07/22)
Ali juga merasa selama perda itu disahkan menduga ada pungutan Liar (Pungli) kepada oknum-oknum dinas yang tidak bertanggungjawab sehingga THM berani buka di kabupaten Bekasi serta melanggar Perda yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Dugaan Pungli pasti ada dikarenakan para pengusaha berani membuka dikabupaten Bekasi yang notabanenya ada larangan dalam perda tersebut, sehingga kami cenderung banyak oknum oknum yang memanfaatkan situasi tersebut untuk maraup keuntungan dari para THM yang mau buka dikabupaten Bekasi” ujarnya
Aliansi Muslim Bekasi (AMI) meminta kepada PJ Bupati Bekasi untuk segera menegakkan Perda dan menutup semua THM yang masih beroperasi di wilayah kabupaten Bekasi.
“Kami meminta kepada Pj Bupati (Dani Ramdan) untuk segera menutup semua THM yang melanggar Perda tersebut, walaupun sudah dilarang oleh Perda di Kabupaten Bekasi namun masih beroperasi tanpa ada kontribusi kepada PAD” ungkap ali
Dari hasil investigasi Aliansi Muslim Bekasi (AMI) Dani Ramdan belum ada tindakan tegas selama menjabat menjadi pejabat (PJ) Bupati Bekasi
“Kami liat Dani Ramdan belum serius dalam menegakkan perda THM, yang sudah jelas produk hukum Dikabupaten Bekasi melarang dengan tegas, terkesannya PJ. Bupati tutup mata dengan adanya THM yang buka tiap hari” ungkap ali
(mad)