Solo l lampumerah.id – Nama mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) Almas Tsaqibbirru belakangan viral dan menjadi pembicaraan publik tanah air setelah gugatan mengenai batas usia capres-cawapres dikabulkan  Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/10/2023).

Almas belakangan diketahui adalah putra  Boyamin Saiman ( Kordinator MAKI). Meski begitu, Almas mengakui tidak ada mentoring khusus dari Ayahanda terkait gugatan.

Permohonan Almas terkait syarat pencalonan capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Tidak disangkanya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Senin siang (16/10). Terkait keberatan dengan Pasal 169 huruf q UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebelumnya, gugatan uji materi di ajukan Almas ke MK pada 3 Agustus lalu. Membutuhkan waktu sekurangnya enam bulan lebih sebelum diajukan dan diterima resmi MK, awal Agustus lalu.

“Gugatan permohonan ini bukan yang pertama, tapi yang ketiga untuk kasus berbeda. Tapi ini yang pertama dikabulkan,” ungkap Almas, melalui seluler, Rabu, (18/10)

Setelah Mahkamah Konstitusi  mengabulkan gugatan Almas, diakui ada pro kontra yang tak bisa dihindari. Setidaknya dari lingkungan kampus

Selain itu, putusan MK mengabulkan gugatan Almas juga membuka jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang digadang akan dijadikan Cawapres oleh partai koalisi Indonesia Maju hingga muncul perdebatan.

“Saya jelaskan gugatan permohonan ini tidak ada kaitannya dengan Walikota Solo itu (Gibran Rakabuming-red). Kenal dengan beliau pun tidak. Ini murni agar pemimpin muda punya kesempatan memimpin,” ungkap Almas, melalui seluler langsung, Rabu, (18/10)

Almas mengakui ada mahasiswa baru yang apriori karena melihat kulit luarnya saja.

“Kalau komentar dari politisi langsung belum ada. Kalau ucapan selamat dari pihak kampus ada dari Dekan dan Kaprodi Fakultas Hukum Unsa,” kata Almas.

Almas mengakui cukup terharu dan  bangga gugatannya dikabulkan MK. Apalagi ia masih berstatus sebagai mahasiswa saat mengajukan gugatan tersebut.

“Ya otomatis saya merasa senang. Karena saya masih mahasiswa dan gugatan itu juga untuk menguji ilmu  dalam perkuliahan saya,” ungkapnya.

Almas saat ini tengah menyelesaikan masa perkuliahan tahap akhir di Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum Unsa. Ia dijadwalkan wisuda pada 28 Oktober mendatang.