Jakarta|lampumerah.id
Andi suhandi melaporkan ke Ombusdman Republik Indonesia dilampirkan bukti-bukti, terkait wewenang yang disalah gunakan oleh oknum Polisi Penyidik Polda Metro Jaya yaitu IPDA TARSIUS SUTRISNO, yang secara sepihak memberbentikan penyidikan kasus pidana tentang pemalsuan dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik seperti data kelurahan palsu, data pajak palsu serta penyerobotan tanah oleh nyonya Tani Bin nantot dan kawan-kawan, di kabupaten bekasi kecamatan mustika jaya, kelurahan mustikajaya pada tanggal 31 Januari 2022 lalu.
“Terkait surat SP3 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, merupakan malladministrasi karena tidak sesuai dengan bukti-bukti,fakta dan data sebenarnya”terang Andi pada awak media.(10/10).
“Kedatangan kami kali ini ingin melaporkan masalah terkait wewenang yang disalah gunakan oleh oleh oknum polisi penyidik kepada Kabid Propam Polda Metro jaya tanggal 17 Desember 2021 dan dari laporan tersebut Kabid Propam Polda Metro Jaya telah memberlakukan sangsi kode etik kepada oknum polisi penyidik tersebut namun sampai sekarang surat SP3 belum dibuka kembali Oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya. “Lanjut nya.
Perihal kedua yaitu Putusan Mahkamah Agung yang diduga kuat cacat hukum.
“Selain itu ada dugaan kuat Malladministrasi yang dilakukan oleh Oknum di Mahkamah Agung (H. Djafni Djamal, SH., MH., dan ketua majelis Dr, Yakup ginting, SH., CN., MKN., dan Nurul Elmiyah SH., M.H.,Serta Ninil eva yustina S.H., M.HUM.,(sebagai panitera pengganti) .yang dalam putusannya pada tanggal 30 september 2015 diduga merupakan CACAT HUKUM.”tegasnya.
“Saya harap kepada ombudsman laporan kami ini di tindak lanjuti,kami sadar sebagai warga negara yang baik kami pun mengikuti aturaj hukum yang berlaku ,semoga pihak ombudsman mendengar dan segera menindak lanjuti apa yang kami laporkan ini.”pungkasnya .