Anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik, Nur Hudi Didin Dijebloskan Penjara

Foto: Istimewa
Tersangka Nur Hudi digelandang petugas menuju ruang tahanan Mapolres Gresik.

GRESIK | lampumerah.id – Anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik, Nur Hudi Didin Arianto tersangka penistaan agama, akhirnya dijebloskan ke penjara setelah lima jam lebih diperiksa Satreskrim Polres Gresik, Senin (18/7) petang.

Tersangka Nur Hudi tertunduk lesu, saat keluar dari ruangan unit 1 Satreskrim, dengan tangan diborgol. Dengan mengenakan topi warna cokelat, Nur Hudi didampingi putra dan pengacaranya menuju ruang tahanan.

“Iya benar ditahan usai diperiksa,” ucap Kasatreskrim Polres Gresik Wahyu Rizki Saputro.

Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat Gresik digegerkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan proses pernikahan nyeleneh antara laki-laki bernama Saiful Arif (44) dengan seekor kambing di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Minggu (5/6).

Proses pernikahan yang menggunakan cara Islami tersebut, disaksikan sejumlah tokoh masyarakat sekitar, termasuk anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem And Munir, serta pihak penyelenggara acara Nur Judi Didin Arianto alias Ki Ageng Gus Nur Hudi, pemilik Pesanggrahan Keramat ‘Ki Ageng’. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *