Lamer | Jakarta – Gubernur DKI, Anies Baswedan akan dipanggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Terkait dugaan manipulasi surat rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) soal Formula E di Monas.
Prasetio Edi Marsudi kepada wartawan usai bertemu Sekretaris Kemensetneg Setya Utama di Kantor Kemensetneg, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020) mengatakan:
“Saya akan memanggil (Anies). Hari ini saya masih punya palu lho. Kalau dia kan punya uang, saya punya palu. Kalau palu ini nggak saya ketokin, nggak terjadi apa-apa. Kalau dia keras, saya keras.”
Rekomendasi yang dimaksud Prasetio adalah salah satu poin yang tercantum dalam surat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Mensetneg selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka tertanggal 11 Februari 2020.
Dalam surat bernomor 61/-1.857.23 perihal Tindak Lanjut Persetujuan Komisi Pengarah atas Penyelenggaraan Formula E Tahun 2020 di Kawasan Medan Merdeka, poin dua menyatakan Pemprov telah memperoleh rekomendasi dari TACB.
Namun, Ketua TACB, Mundardjito membantah memberikan rekomendasi tersebut.
Prasetio pun mengaku kecewa dengan adanya dugaan manipulasi surat rekomendasi tersebut. Dia menilai bahwa apa yang dilakukan Anies merupakan pembohongan publik.
“Saya sebagai Ketua DPRD merasa kecewa dan ini adalah pembohongan publik,” imbuh dia.
Prasetio hari ini bertemu dengan Sekretaris Kemensetneg Setya Utama. Prasetio mengadukan perihal dugaan manipulasi surat rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) soal Formula E di Monas.
“Kami sebagai Ketua Dewan dan fraksi kami melihat ada manipulasi lagi seakan-akan Kepala TACB Pak Mundardjito ini mengiyakan, padahal ini belum ada konfirmasi antara gubernur dengan dia. Nah ini kan saya bertanya ke Pak Setneg kenapa diperbolehkan,” kata Prasetio.
Sebelumnya, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta Mundardjito mengaku tak merekomendasikan pegelaran Formula E di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Hal ini berbeda dengan surat dari Gubernur Anies Baswedan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Pratikno.
“Saya nggak tahu, kita nggak bikin, saya ketuanya kan,” ucap Mundardjito saat dihubungi, Rabu (12/2/2020).
Perihal rekomendasi itu, Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta sudah memberi penjelasan. Disbud mengakui tak melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta untuk penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Tindakan itu berbeda dengan isi dalam surat Gubernur Anies Baswedan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno.
“Eh Pak Mundarjito (Ketua TACB DKI Jakarta) itu memang tidak berwenang mengeluarkan rekomendasi. Yang berwenang itu TSP (Tim Sidang Pemugaran). Jadi blast aja ke TSP. Pak Mundarjito ya memang nggak tahu,” ucap Kepala Dinas Kebudayaan, Iwan Henry Wardhana, kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
“TSP dan TACB kan di tempat kami, nggak salah. Lo baca lagi deh surat rekomendasi Dinas Kebudayaan. Suratnya nggak nyebut TACB atau TSP. Yang jelas TACB dan TSP itu kewenangan kami. Tapi rekomendasi dari salah satunya ya nggak salah,” imbuh dia. (*)