Jakarta | Lamer.id – Viral di medsos, uang rupiah baru. Satu sisi gambar setengah badan Presiden Jokowi. Sisi lain, gambar Istana Negara. Dipublikasi di medsos, seolah-olah ini uang redenominasi. Yang oleh pihak Bank Indonesia (BI) sudah dinyatakan hoaks.
Pihak BI menegaskan, hingga saat ini belum meluncurkan rupiah baru yang sudah diredenominasi. Pernyataan itu menanggapi viralnya video redenominasi di media sosial.
“Wah kacau, ngawur aja tuh orang-orang,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono kepada wartawan, Senin (8/2/2021).
Apa sebenarnya redenominasi?
Dikutip dari situs Bank Indonesia, redenominasi rupiah adalah tindakan pemerintah penyederhanaan dan penyetaraan nilai mata uang saat kondisi ekonomi stabil serta sehat.
Tindakan redenominasi dilakukan dengan menghilangkan beberapa angka nol pada nilai uang atau barang. Sehingga menyederhanakan penulisan nilai barang, jasa, dan uang.
Penyederhanaan penulisan berdampak pada sistem akuntansi dan pembayaran yang lebih simpel, tanpa menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian.
Menurut Darmin Nasution saat menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2010-2013, redenominasi tidak akan merugikan masyarakat. Nilai uang terhadap barang atau jasa tidak akan berubah karena yang terjadi hanya penyederhanaan.
Sementara menurut definisi yang diambil dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya.
Patut diketahui redenominasi berbeda dengan sanering. Sanering berarti pemotongan nilai uang.
Redenominasi rupiah bukan barang baru di Indonesia. Pemerintah pernah melakukan itu pada 13 Desember 1965. Kebijakan tiba-tiba tersebut dilakukan dengan menerbitkan pecahan Rp 1 dengan nilai atau daya beli masyarakat setara Rp 1.000 pada uang lama.
Aturan itu berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 27 Tahun 1965 yang bertujuan mewujudkan kesatuan moneter di wilayah Indonesia. (*)