Avicenna Gugat 4 OPD dan Perumda Pemkab Gresik ke Komisi Informasi

Foto: Istimewa
Aktivis Avicenna ketika memasukkan surat keberatan ke salah satu institusi Pemkab Gresik.

 

Gresik l lampumerah.id – Karena dinilai tidak melakukan keterbukaan informasi, lima instansi di Pemkab Gresik digugat ke Komisi Informasi (KI) Jawa Timur oleh Lembaga Avicenna Good Government & Public Policy.

Ke lima instansi yang digugat itu, adalah Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Pendidikan (Dindik), Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Giri Tirta Gresik.

Gugatan dilayangkan dua tahap, yaitu pada Jum’at (9/4) dan Kamis (15/4). Bahkan gugatan ke Diskominfo sudah resmi teregestrasi sebagai sengketa informasi dengan Nomor 008/IV/KI-Prov.Jatim-PS/2021.

Ketua Avicena Gresik, Moh. Khudaifi mengatakan, gugatan diajukan sesuai Standart Operasional Prosedural (SOP) keterbukaan informasi sejak Februari 2021. Dimulai dari permohonan sampai pengajuan keberatan sesuai dalam UU KIP No 14 Tahun 2008.

“Ke lima institusi itu kami gugat, karena berdasarkan kajian mereka belum melakukan pelayanan informasi yang baik, kondisi ini melanggar Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan menghambat akses pelayanan masyarakat,” kata Ibi,sapaan akrabnya.

Diungkapkan Ibi, langkah ini dilakukan agar seluruh OPD Pemkab Gresik memahami Undang Undang KIP dan peraturan turunannya serta prosedur layanan informasi yang belum informatif.

“Avicena telah mengantongi data, sebagai bahan materi sidang. Untuk empat dinas kami sedang menyiapkan dokumen untuk melaporkan gugatan selanjutnya ke Komisi Informasi,” terangnya.

Sebelumnya, Avicena telah memenangkan gugatan serupa terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupetan Gresik. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *