Surabaya, LAMPUMERAH.ID – Melalui website resminya pada Senin (5/01/2025) Bank Jatim mengumumkan Laporan Informasi atau Fakta Material tentang Penegasan Struktur Kelompok Usaha Bank (KUB) PT Bank Pembanguna Daerah Jawa Timur Tbk ( Bank Jatim) dengan PT Bank Pembagunan Daerah Lampung (Bank lampung).

Dalam lembar Laporan Informasi Atau Fakta Material mencantumkan bahwa  Otoritas Jasa Keuanga (OJK) telah menyetujui Bank Jatim sebagai pemegang saham pengendali (PSP) dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai Ultimate Shareholder PT Bank Pembangunan Daerah Lampung

“Otoritas Jasa Keuanga (OJK) telah menyetujui PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk sebagai pemegang saham pengendali (PSP) dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai Ultimate Shareholder PT Bank Pembangunan Daerah Lampung melalui transaksi penyertaan modal sebesar Rp 100 milliar termasuk Agio Saham dengan rincian sebesar Rp 25.376.840.000 dengan jumlah saham sebanyak 2.537.684 dalam bentuk setoran modal, dan sisa setoran modal sebesar Rp 74.623.160.000 menjadi Agio Saham.” Bunyi lembar Laporan Informasi atau Fakta Material tentang Penegasan Struktur Kelompok Usaha Bank Bank Jatim dengan Bank Lampung.

Dalam lembar Laporan Informasi atau Fakta Material tersebut dijelaskan bahwa atas besaran setoran modal Rp 100 miliar termasuk Agio Saham ke Bank Lampung, Bank jatim memiliki saham sebesar 5,42% di Bank Lampung.

“Dengan transaksi tersebut, kepemilikan saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk pada PT Bank Pembanguna Daerah Lampung menjadi sebesar 5,42% dan telah dicatat dalam administrasi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.” Bunyi lembar Laporan Informasi atau Fakta Material.

Atas kepemilikan saham tersebut posisi Pemerintah Provinsi Jawa Timur terhadap Bank Lampung sebagai Ultimate Shareholder.

Selanjutnya atas kepemilikan saham tersebut, dengan menunjuk Peraturan Otoritas Jasa keuangan No 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum bahwa PT Bank Pembanguna Daerah Jawa Timur Tbk dapat membentuk kelompok usaha Bersama (KUB) terhadap bank yang telah dimiliki dan telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan ata pembetukan KUB sesuai surat OJK nomor S-241/KO.14/2025 TANGGAL 24 Desember 2025.

Ultimate Shareholder

Ultimate Shareholder atau Pemegang Saham Pengendali Terakhir adalah individu atau entitas (seperti negara) yang secara langsung atau tidak langsung memiliki kendali efektif atau menjadi pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner/UBO) dari suatu perusahaan atau grup usaha, meskipun namanya mungkin tidak tercatat secara resmi di dokumen publik, mereka adalah pihak yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan strategis.

Agio Saham

Agio saham merupakan selisih lebih antara harga jual saham yang dibayarkan investor dengan nilai nominal saham yang ditetapkan perusahaan saat penerbitan, atau bisa juga disebut tambahan modal disetor (APIC). Ini terjadi ketika perusahaan menjual sahamnya di atas nilai parinya, mencerminkan kepercayaan pasar terhadap prospek perusahaan, dan menjadi modal tambahan yang tidak menambah utang.

Cara Kerja & Contoh Agio Saham

Rumus : Agio Saham = Harga Jual Saham – Nilai Nominal Saham.

Contoh: Jika nilai nominal saham Rp1.000 tetapi dijual seharga Rp12.000, maka agio sahamnya adalah Rp11.000 (Rp12.000 – Rp1.000).

Ada beberapa jenis Agio Saham diantaranya adalah Agio Biasa dan Agio Treasury. Agio Biasa terjadi saat saham baru diterbitkan (IPO) dengan harga lebih tinggi dari nominalnya. Semetara itu Agio Treasury terjadi ketika perusahaan membeli kembali sahamnya (buyback) lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi dari nominal.

Manfaat Agio Saham bagi Perusahaan diantaranya menambah modal tanpa menambah utang, memperbaiki struktur modal dengan meningkatkan ekuitas, meningkatkan citra positif karena menunjukkan kepercayaan pasar, dan dana agio bisa digunakan untuk ekspansi atau keperluan lain perusahaan.

Terkait perpajakan, Agio saham umumnya tidak dikenakan pajak karena dianggap bagian dari modal pemegang saham. (amyloeq)