Bekasi | lampumerah.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi menggelar Rapat Pembahasan Lanjutan dan Finalisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, pada Kamis, 13 November 2025, pukul 13.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Aspirasi Lantai 1 Gedung DPRD Kota Bekasi.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, S.Kom., M.Pd., bersama dengan Wakil Ketua III selaku Koordinator Bapemperda, Puspa Yani, S.Pd. dan dihadiri seluruh Anggota Bapemperda DPRD Kota Bekasi, diantaranya:
- Murfati Lidianto, S.E., M.A.,;
- Rudy Heryansyah;
- Muhammad Kamil, S.E.I.;
- Mubakhi, S.M.
Sementara dari pihak Pemerintah Kota Bekasi, rapat dihadiri oleh:
- Asisten Perekonomian dan Pembangunan (ASDA II) Setda Kota Bekasi;
- Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Bekasi;
- Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bekasi.
Pokok bahasan dalam rapat merupakan tindak lanjut dari usulan tambahan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Bekasi Tahun 2025 yang tertuang dalam Surat Wali Kota Bekasi Nomor 100.3.2/4830/SETDA.Huk tanggal 8 Oktober 2025.
Pada kesempatan rapat, Bapemperda DPRD Kota Bekasi membahas sejumlah poin penting yang sebelumnya telah dibahas bersama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terkait penyusunan dan penyesuaian rancangan peraturan daerah yang relevan dengan kebutuhan pengelolaan dan pengembangan BUMD di Kota Bekasi.
Sementara itu DPRD Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi dalam pokok bahasan berupaya memperkuat koordinasi serta menyelaraskan arah kebijakan pembentukan peraturan daerah agar sejalan dengan prioritas pembangunan dan peningkatan kinerja BUMD sebagai penggerak ekonomi Kota Bekasi. (adv)


