SURABAYA l Lampumerah.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur memberikan klarifikasi terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2024 yang menyebut ada 2.321 kendaraan roda empat tidak dikenakan pajak progresif. Menurut Bapenda, angka tersebut belum final karena masih dalam tahap penelitian ulang.
Hasil pengecekan ulang yang dilakukan Bapenda menunjukkan angka tersebut mengerucut menjadi hanya 52 unit.
“Sebelumnya BPK memang melakukan evaluasi terhadap data pelayanan kami dan menemukan indikasi adanya objek yang seharusnya terkena pajak progresif namun tidak. Atas indikasi itu, kami langsung melakukan klarifikasi dan tindak lanjut sesuai saran BPK,” ujar Rizal W. Purwanto, Ketua Tim Kerja Administrasi dan Pelayanan Pajak Bapenda Jatim, Jumat (12/9/2025).
Rizal menjelaskan, alur pembayaran pajak kendaraan bermotor dimulai dari kepolisian untuk registrasi dan identifikasi kendaraan. Data yang sudah tervalidasi, termasuk NIK, kemudian masuk ke sistem terintegrasi Electronic Registration and Identification (ERI) dan diteruskan ke aplikasi Bapenda.
Meski begitu, Bapenda hingga kini belum membeberkan bukti atau data otentik mengenai pemilik kendaraan yang telah membayar pajak progresif.
Sebelumnya, BPK RI melalui laporan Nomor: 54.A/LHP/XVIII.SBY/04/2025 menyebut hasil uji petik di beberapa Samsat di Surabaya dan Malang menunjukkan adanya minimal 2.321 kendaraan yang luput dari kewajiban pajak progresif. Padahal, data NPWPD dan identitas wajib pajak memperlihatkan kesamaan variabel seperti nama, alamat, hingga NIK, yang mengindikasikan satu orang memiliki lebih dari satu kendaraan namun dicatat berbeda.
Salah satu contoh yang ditemukan, seorang wajib pajak di Pacitan tercatat memiliki empat mobil, sementara di Pamekasan seorang wajib pajak lainnya terdeteksi memiliki lima mobil, namun tidak seluruhnya dikenakan pajak progresif.
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kendaraan bermotor lebih dari satu unit milik pribadi seharusnya dikenakan tarif progresif minimal 2 persen dan maksimal 10 persen.
BPK menilai temuan tersebut berpotensi menyebabkan hilangnya pendapatan daerah. Dari total 4.161 kendaraan bermotor yang seharusnya dikenakan pajak progresif, hanya 1.840 unit yang masuk, sementara 2.321 unit lainnya luput dari kewajiban.(vin/cls)