GRESIK | lampumerah.id – Diduga belum melengkapi perizinannya, sebuah bangunan gudang nekad didirikan di atas lahan hijau (persawahan) di Jalan Raya Babakbawo Desa Petung Kecamatan Dukun.
Kepala Desa Petung Muhammad Mas’ud mengaku heran sekaligus kecewa, dengan institusi yang memberikan izin pembangunan proyek yang diduga akan difungsikan sebagai pabrik pupuk.
Pasalnya, ujar Mas’ud, dirinya selaku kepala desa sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan rekom apapun sebagai syarat pengurusan ijin dikarenakan bangunan yang sudah mencapai 80 persen tersebut didirikan di area lahan pertanian atau kawasan hijau.
“Bangunan itu milik Nur Sokip, warga Dusun Petiyen Desa Wadeng Kecamatan Sidayu.Awalnya Sokip pernah minta rekomendasi atau surat keterangan untuk mengurus IMB, namun tidak saya kasih karena lahan tersebut masuk peta lahan hijau yakni pemanfaatannya sebagai lahan pertanian” jelas Mas’ud melalui telepon.
Mas’ud menambahkan, setelah menolak permintaan pemilik bangunan dirinya juga pernah didatangi oknum aparat penegak hukum, dengan tujuan yang sama agar mau menerbitkan surat rekomendasi.
“Saya bilang ke oknum itu, saya mau memberi rekomendasi dengan syarat bapak mau membuat surat pernyataan tertulis yang isinya bertanggungjawab
jika ada permasalahan hukum di kemudian hari atas lahan tersebut. oknum itu akhirnya pergi, karena tidak berani membuat surat yang saya minta,” ujar Mas’ud.
Ditegaskan Mas’ud, ia akan tetap bersikukuh mempertahankan area persawahan tersebut karena sesuai RTRW, daerah tersebut merupakan lahan hijau.
“Kalau lahan pertanian berkurang, jelas stok pangan akan berkurang dan ini sangat berbahaya untuk ketahanan pangan” jelas Mas’ud.
Data yang berhasil dikumpulkan menyebutkan, pengusaha Nur Sokip ternyata sudah mengajukan mengurus izin. Tetapi balasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Gresik menginformasikan bahwa lahan tersebut adalah lahan hijau.
Sementara itu, sumber di Satpol.PP Gresik yang turun ke lapangan menyebutkan pengusaha yang bersangkutan memiliki itikat baik dengan mengurus sejumlah ijin dan sudah mengantonginya.
“Namun sebagaimana tertuang di RTRW, lahan tersebut masuk kategori LSD (Lahan Sawah Dipertahankan), sehingga perijinan tata ruang tidak bisa dilanjutkan,” ujarnya. (san)