Surabaya l lampumerah.id – Jalan tol hanya untuk mobil dan lebih. Tapi ada seorang pengendara motor bernama Firli, pengendara motor Honda Scoopy Nopol L 4497 EX diamankan petugas di pintu masuk Tol Dupak II, Surabaya, Jumat (16/7/2021).
Pasalnya, perempuan 25 tahun akhirnya diamankan karena mengendarai motor masuk tol. Selain itu, polisi juga memberikan tindakan tilang sesuai pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).
Berdasarkan informasi, Firli mengendarai motor di KM 4 Tol Dupak arah Gresik. Saat itu dia tidak memakai masker. Salah satu pengguna jalan, Farhan lalu melaporkan ke petugas.
Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jatim AKBP Dwi Sumrahadi Rahmanto melalui Panit PJR Jatim II Ipda Mathius Jaka mengatakan, setelah menerima laporan menerjunkan petugas ke lokasi.
“Pengendara kita amankan di pintu Tol Dupak II beserta barang bukti motor Honda Scoopy,” ujar Jaka, Jumat (16/7/2021).
Disebutkan Jaka, awalnya Firli masuk jalan tol melalui gerbang Tol Pasar Turi kemudian naik ke atas. Selanjutnya berputar menuju semanggi ke arah Perak.
“Pengakuanya mau pulang ke Karangpilang nggak hafal jalan. Dia juga mengaku mengantuk karena semalam tidak tidur dan kurang istirahat,” lanjutnya.
Ipda Jaka melanjutkan, saat diamankan pengendara motor tidak memakai helm dan masker. Selain itu juga tidak membawa SIM dan STNK.
“Pengendara kita berikan tindakan tilang supaya memberi efek jera. Untuk barang bukti motor diamankan di kantor PJR Induk Jatim II,” tandasnya.(nt)