GRESIK | lampumerah.id – Terhitung mulai 8 Januari 2024,, biaya tes psikologi terkait pemohon SIM semua kategori,.baik baru maupun perpanjangan, di Satlantas Polres Gresik mengalami perubahan.
Keputusan tersebut, tertuang dalam SK No 101/MSBKP/XII/2023 tertanggal.30.Desember 2023, yang ditandatangani Ahmad Jufri Arisandi, Direktur PT Musa Samudra Berjaya Konsultan Psikologi (MSBKP)
Dalam keputusan yang juga berlaku untuk seluruh Satlantas di Polda Jatim, disebutkan, untuk pemohon SIM A, C, D, B1, B1 Umum, B2 dan B2 Umum biayanya menjadi Rp 100.000.
Sedangkan untuk pemohon SIM A/C serta SIM B/C berubah menjadi.Rp.150.000.
Kasat Lantas Polres Gresik AKP Derie Fradesca menyatakan, perubahan tarif tes psikologi tersebut bukan merupakan kewenangan Polri.
Sebab berdasar Undang-Undang, tes psikologi merupakan syarat pembuatan atau perpanjangan SIM yang harus dipenuhi pemohon.
“Mengenai pemberlakuan tarif baru psikologi, itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak ke 3,” ujar Kasat Lantas AKP Derie Fradesca,, Selasa (9/1).
Ditegaskannya, Tarif Pembuatan SIM di Satlantas Polres Gresik masih tetap dengan tarif yang selama ini berlaku, untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM.
Hal itu sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasar PP nomor 60 tahun 2016.
“Sampai saat ini, biaya pembuatan SIM baru dan tarif perpanjangan SIM tidak mengalami perubahan sama sekali,” tambahnya. (san)