Bingung Niat Bantu, Warga Simo Margesari Justru Ditetapkan Tersangka oleh Polda Jatim

Surabaya/Lampumerah.id – Gegara berniat membantu, Anwari Bin Yusuf Bintoro,43,warga Simo Magersari, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya ditetapkan tersangka oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Pasalnya, dia ditetapkan tersangka atas dugaan pencemaran nama baik dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang ITE.
“Hari ini saya memenuhi panggilan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, didampingi oleh LBH RKM untuk menyampaikan pembelaan,” kata Anwari, usai diperiksa, Rabu (1/12/2021).
Anwari menjelaskan, bahwa kronologisnya, ia awalnya mendengar berita, kalau suami dari Nada Putri selaku rekan kerja ditangkap oleh polisi atas dugaan tindak Asusila.
“Mendengar berita itu lantas saya berniat membantu dengan bertanya kepada orang-orang yang saya kenal melalui chatting untuk mengetahui kebenarannya, karena saya berniat membantu,” ungkap dia.
” Kemudian berita itu saya tanyakan ke setiap orang-orang yang ada didalam kontak telfon saya, itu saya lakukan via chatting dan bukan grup. Saya tanya ke bapak A bilang tidak tau, saya tanya ke bapak B juga tidak tau, hingga ke 32 orang,” tambahnya.
Namun, niat baik yang dilakukan oleh Anwari justru membawa dampak buruk bagi dirinya. Ia justru dilaporkan ke Polda Jatim atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik.
Sehingga dia harus memenuhi panggilan Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh penyidik. Dan pada hari ini, ia telah ditetapkan tersangka.
“Bahwa di BAP itu sudah jelas, bahwa yang saya lakukan itu bertanya. Saya tidak ada tujuan mencemarkan nama orang, sehingga saya hanya bertanya kepada orang yang saya kenal saja,” lanjut dia.
Sedangkan alat bukti yang diperoleh pihak polisi untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka, berupa Screenshot percakapan dirinya dengan orang-orang yang dia tanyai.
“Langkah berikutnya saya akan bersurat ke Menkopolhukam dan melakukan Pra Pradilan atas kasus yang menimpa saya,” pungkasnya.nt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *