Foto: Istimewa
Suasana persidangan majelis BK di ruang sidang pimpinan DPRD Gresik.
GRESIK | lampumerah.id – Setelah mencopot M Nasir dari jabatan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik, lembaga ini mulai bergerak dengan meminta keterangan para pengadu kasus penistaan agama pernikahan manusia dengan seekor kambing, di Gedung DPRD Gresik, Sabtu (25/6).
Majelis BK yang memeriksa pengadu, adalah Mujid Riduan (FPDIP), koordinator, Jamiyatul Mukaromah (FKB) Wakil Ketua BK yang sekarang ditunjuk sebagai Ketua BK, Abdullah Munir (Gerindra), Bagus Mega Saputro ((FPDI-P). Sedang anggota lainnya, Mustajab (FPAN) berhalangan hadir.
Sedangkan dua anggota DPRD Gresik, Nur Hudi Didin Arianto dan Muhammad Nasir, keduanya berasal dari Fraksi Nasdem, yang sama-sama menjadi teradu dalam peristiwa nyeleneh tersebut.
Sidang pemeriksaan berlangsung secara tertutup, di ruang rapat pimpinan DPRD Gresik. Ikut hadir Sekretaris Dewan Much Najikh.
Juru bicara Aliansi Masyarakat Perduli Gresik (AMPG) Umi Khulsum mengatakan, ada tiga pengurus inti AMPG telah didengar keterangannya majelis BK DPRD Gresik, yaitu Mas Ariyatin, Ratna Diah Rahmawati dan Mu’alim.
“BK menilai materi pengaduan yang dibuat AMPG cukup lengkap, karena sudah memuat semua syarat-syarat yang diminta,” ucap Umi usai pemeriksaan.
Meski surat aduan sudah dianggap cukup, namun Umi menyanggupi akan menambahkan bukti-bukti baru untuk teradu mantan Ketua BK Muhammad Nasir.
“Insya Allah Senin (28/6) depan, kami akan menyerahkan tambahan bukti,” ujarnya.
Dalam keterangan di hadapan majelis BK, para pelapor menyatakan keprihatinannya atas keterlibatan dua anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem, Nur Hudi Didin Arianto dan Muhammad Nasir dalam pernikahan manusia dengan domba pada 5 Juni 2022.
Ditambahkan, sebagai tokoh masyarakat yang notabene adalah anggota legislatif ,kalau itu disebut konten adalah konten yang tidak mendidik cenderung merusak mental generasi muda dan bisa menimbulkan disorientasi seksual (zoophilia).
Menurut pelapor, dua anggota dewan yang menghadiri acara pernikahan manusia dengan domba, itu artinya mereka membiarkan proses itu terjadi dan menunjukan bahwa mereka menyetujui dan merestui kejadian tersebut dan sudah selayaknya harus menerima konsekuensi dari kehadirannya.
“Mereka secara nyata telah menghadiri sebuah kegiatan yang jelas-jelas merupakan penistaan terhadap agama,” jelas pelapor seperti dikutip Umi kepada awak media.
Mujid Riduan Ketua Majelis BK mengatakan, pada awal sidang ini pihaknya hanya mendengarkan keterangan pengadu sesuai surat yang dikirim ke BK.
“Sekaligus kami memberi kesempatan kepada pengadu untuk menyampaikan tambahan bukti-bukti baru,” ucap Mujid yang juga Wakil Ketua DPRD, dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Setelah mendengar keterangan pengadu, maka jadual selanjutnya paling lambat 14 hari akan memanggil pihak teradu untuk menyampaikan sanggahan. (san)