Rayapos | Jakarta – Kejaksaan Agung menyita satu mobil milik Pinangki Sirna Malasari, BMW SUV X5. “Iya milik Pinangk),” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Febrie Ardiansyah, kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (31/8/2020) malam.
Pada Senin (31/8/2020) malam, mobil tersebut terparkir di halaman Gedung Bundar Jaksa Agung Muda (Jampidsus). Mobil ini berpelat nomor F 214 berwarna biru metalik.
Mobil ini berkapasitas penumpang 5 orang dan memiliki 5 pintu. Harga Rp. 1,69 miliar. Soal harga mobil, khususnya BMW, di sini: mobilman.id
Febrie mengungkapkan, mobil ini hasil penggeledahan terhadap lima lokasi. Selain mobil, pihaknya juga menyita sejumlah dokumen.
“Mungkin ada alat-alat itu dokumen biasalah kepemilikan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung terus mengembangkan kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Pinangki Sirna Malasari. Kejagung mengungkapkan jaksa Pinangki berperan dalam pengurusan PK (peninjauan kembali) kasus Djoko Tjandra.
Pinangki juga melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra di Malaysia bersama-sama dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
Pertemuan itu diduga untuk keperluan koordinasi dan pengkondisian keberhasilan PK terpidana Djoko Soegiarto Tjandra dengan janji hadiah atau pemberian sebesar USD 500 ribu. Djoko Tjandra juga ditangkap polisi dan kini tengah menjalani penyidikan kasusnya, termasuk soal dugaan suap kepada sejumlah pihak.
Pinangki sebelumnya juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Ia di-nonjob-kan lantaran pergi ke luar negeri sebanyak sembilan kali selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan, salah satunya bertemu dengan Djoko Tjandra. (*)