BNNK Sidoarjo Ringkus Pengedar Narkoba, Dengan BB Sabu 1,62 Gram

Sidoarjo l Lampumerah.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sidoarjo terus gencar melakukan pemberantasan Narkotika di wilayah Sidoarjo.
Selama kurun waktu tahun 2021 ini, BNNK Sidoarjo berhasil meringkus Pengedar narkoba bernam Setiya Andika Wijaya bin Purwanto (24) warga Desa Tawangsari Kecamatan Taman, Sidoarjo. Dengan barang bukti sabu seberat 1,62 gram.

Dan Karyawan pabrik yang sudah 4 tahun mengedarkan barang haram tersebut. Kini harus menyesali perbuatannya. Sembari mendekam di balik jeruji besi BNNK Sidoarjo. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam kesempatan tersebut, PLT Kasi Pemberantasan Bripka Samsul Arifin menyampaikan awal mula penangkapan tersangka Setiya. Petugas menangkap tersangka di jalan raya Cemeng Kalang, Sidoarjo, sekitar pukul 23.00 wib.
“Tersangka kita tangkap di pinggir jalan raya Cemeng Kalang kemarin,” katanya, Kamis (03/06/21).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Setiya membeli narkotika jenis sabu-sabu ini melalui temannya bernama Arifin yang sekarang mendekam dalam lapas Sidoarjo. Ia membeli sabu dengan cara transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Arifin. Setelah berhasil transfer, ada seseorang yang meranjau barang haram tersebut.
“Setelah mengambil barang ranjauan itu, tersangka kita sergap,” ungkapnya.

Tersangka Setiya mendapatkan barang haram itu seharga Rp 950.000/gram. Dan selanjutnya tersangka membagi dalam paket kecil-kecil untuk diedarkan di wilayah Sidoarjo.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun,” terangnya.

Dari hasil penangkapan tersangka, didapat beberapa barang bukti, diantaranya 1 buah bungkus rokok R Mild berisi 1 poket narkotika jenis sabu seberat 1,62 gram, 1 unit handphone Vivo, 1 unit sepeda motor Honda serta timbangan, plastik, pipet kaca dan sedotan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *