Surabaya|Lampumerah.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu yang merupakan Jaringan Jakarta dan Madura.
Dua tersangka berhasil dibekuk, yakni Abdul Rohim alias AR (32) yang merupakan warga Bangkalan, Madura, dan Bagus Syafianto atau BS (26) yang merupakan warga Jakarta Barat. Petugas lebih dulu membututi tersangka kemudian dilakukan pengejaran hingga gerbang Exit Tol Waru Gunung, Karang Pilang, Surabaya, Selasa (18/5).
“Mereka menaiki mobil minibus Avanza hendak menuju perjalanan dari Jakarta ke Bangkalan, Madura. Lanjut kami geledah mobil tersangka,” ujar Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Daniel Y Katiandagho di kantornya di Surabaya, Kamis (20/5) saat rilis kasus.
Petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang yang dibawa para tersangka. Petugas pun menemukan empat bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 4.003,22 gram, yang terbungkus plastik putih.
Daniel menyebut, Sabu itu dimasukkan ke tas kresek merah, kemudian dimasukkan ke tas goodiebag warna hijau dan ditutupi pakaian. Tas itu dimasukkan lagi di dalam tas kain warna merah muda.
“Pembungkusnya berlapis-lapis untuk memperdayai petugas,” imbuhnya.
Daniel menjelaskan, tersangka AR mengambil narkotika sabu tersebut dari temannya di Jakarta berinisial HS (Hasun), yang saat ini masuk daftar DPO. AR saling mengenal HS saat menjalani hukuman di LP Cipinang.
“Tersangka AR mengakui mendapat pesanan narkotika sabu tersebut dari temannya Fauzi (FZ) yang berada di Bangkalan, Madura. Daniel menyatakan, FZ juga saat ini masuk daftar DPO. Tersangka AR juga mengakui sebelumnya sudah pernah melakukan pengiriman narkotika sabu ke FZ dari Jakarta ke Madura dan sudah mendapat upah sebesar Rp 20 juta,” urai Daniel.
Tersangka AR setelah mendapat pesanan tersebut kemudian menyuruh BS untuk mengambil barang haram tersebut di Jalan Kemayoran, Jakarta Pusat. Setelah mendapat barang yang dipesan, tersangka AR dan BS berangkat bersama-sama ke Bangkalan. Madura untuk mengantar kepada pemesan. Namun rencana itu berhasil diendus petugas.
“Para tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Phk)