Jakarta, Lampumerah.id – Konsumen pembeli tanah kavling di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi mengeluhkan ketidakjelasan pengembalian uang yang telah disetorkan kepada pihak perusahaan properti.
Salah seorang konsumen, Muhammad Mutaqin menceritakan bahwa dirinya membeli tanah kavling pada proyek Suila Kavling Tahap II dari CV Suila Properti Indonesia. Hanya saja pembelian itu batal karena pengembang dinilai telah wanprestasi lantaran tidak bisa memberikan Surat Hak Milik (SHM) yang telah dijanjikan.
“Saya beli tanah itu dengan skema cicilan 60 kali. Di dalam perjanjian dijamin tanahnya tidak bermasalah, SHM diberikan setelah lunas. Tapi, waktu saya mau lunasi, saya sudah cicilan ke-59, saya baru dikabari proses sertifikatnya bermasalah, itu juga setelah saya desak dulu,” ujarnya.
Mutaqin mengaku telah melakukan segala cara untuk menuntut haknya, mulai dari mengajukan penawaran, mendatangi kantor dan rumah pemilik Suila Properti Indonesia hingga memberitakan permasalahan tersebut ke media massa. Hanya saja, semua itu masih menemui jalan buntu.
“Tanggal 17 Maret saya geruduk rumahnya, gak taunya dia lagi liburan sama anak-anaknya di Jepang. Keesokan harinya dia janji mau tanda tangan surat perjanjian pengembalian dana 100% paling lambat tanggal 5 April, surat perjanjian juga sudah dibuat pegawainya. Tapi nyatanya dia bohong, suratnya gak ditandatangani.” jelas Mutaqin yang juga wartawan senior Majalah Gatra.
Terbaru, Mutaqin mengirimkan somasi kepada pemilik Suila Rohill selaku pemilik dari CV Suila Properti Indonesia. Suila menjawab somasi tersebut melalui lima kuasa hukumnya, di mana salah satu poinnya menyatakan konsumen telah melakukan pencemaran nama baik dan akan diseret ke ranah hukum lewat Undang-undang ITE pasal 27 junto pasal 45 UU ITE No.1 tahun 2024.
“Saya paham, ada saja pihak yang mengais rezeki dengan jualan pasal karet untuk menakuti masyarakat. Tapi saya tidak takut. Saya berdiri untuk memperjuangkan hak saya sebagai konsumen,” Mutaqin menanggapi.
“Bagi konsumen lainnya yang merasa dirugikan oleh Suila, silakan kontak saya di 081281915960. Ayo kita laporkan unsur pidananya ke kepolisian dan perdatanya ke pengadilan,” lanjut Mutaqin.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi turut mengomentari tindakan CV Suila Properti Indonesia yang berniat menjerat konsumen dengan UU ITE.
“Ini aneh bin ajaib, sudah jelas-jelas wanprestasi kok malah menggugat konsumen. Seharusnya konsumen yang menggugat developer karena wanprestasinya itu. Dan kemudian developer memenuhi tuntutan konsumen. Ini yg paling fair,” tegas tulus saat dihubungi Lampumerah.id.
Lebih lanjut, Tulus mengatakan bahwa segala hal yang ditulis atau disampaikan konsumen merupakan upayanya untuk merebut hak-haknya yang diduga dilanggar oleh pelaku usaha.
“Bahwa konsumen kemudian menulisnya di media sosial, sebab dipandang pengaduan-pengaduan serupa sudah mampet, tidak mendapatkan respon memadai dari pihak pelaku usaha.” ucap Tulus.
Menurut Tulus, tindakan yang dilakukan konsumen sudah sesuai haknya yang diatur oleh UU Perlindungan Konsumen, bahwa konsumen berhak untuk didengar pendapat dan keluhannya, Pasal 4. Termasuk menyampaikan keluhan dan pendapatnya melalui media massa dan media sosial.
“Yang penting yang disampaikan konsumen fakta hukumnya sudah jelas, bukan fiktif atau hoax yang berpotensi fitnah.” ujar Tulus.
Tulus menegaskan langkah pengembang yang mengancam memperkarakan konsumen ke ranah hukum atas dalih pencemaran nama baik adalah tindakan yang berlebihan dan bahkan arogan dan kontra produktif untuk perlindungan konsumen di Indonesia, yang membuat konsumen takut untuk memperjuangkan konsumennya secara mandiri.
“YLKI mengecam segala bentuk kriminalisasi oleh dilakukan developer yang bertujuan untuk membungkam daya kritis konsumen,” tegasnya.
Sebelumnya, kami telah menghubungi kuasa hukum CV Suila Properti Indonesia, Margo S.H M.H, namun hingga berita ini dimuat, pihaknya urung memberikan tanggapan apa pun atas permasalahan ini.