Jakarta | lampumerah.id – BPOM RI bersinergi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dengan membongkar gudang sediaan farmasi ilegal berskala besar di Jakarta Barat. Dalam operasi gabungan ini, petugas berhasil menyita barang bukti senilai total Rp2,74 miliar dari sebuah gudang yang telah beroperasi selama 4 tahun.
Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Balai Besar POM di Jakarta mengapresiasi kolaborasi lintas sektor yang kuat di wilayah Jakarta.
“Pengungkapan ini adalah bukti nyata sinergi dan kolaborasi kami dengan aparat penegak hukum. Ini adalah bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menjelaskan bahwa BPOM memiliki tugas dan fungsi penindakan. BPOM terus berupaya secara optimal memerangi penyalahgunaan obat dan kejahatan sediaan farmasi ilegal untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat Indonesia,” tegas Taruna Ikrar, Kamis (13/11/25),
Penindakan gabungan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM dan Penyidik Polda Metro Jaya ini dilakukan pada 30 Oktober 2025 di Komplek Villa Arteri, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan total 65 jenis produk ilegal dengan jumlah keseluruhan 9.077 kemasan.
Secara spesifik, temuan terdiri dari 15 item obat tanpa izin edar/TIE (4.027 kemasan) senilai Rp1,4 miliar serta 29 item obat bahan alam (OBA) TIE (3.151 kemasan) senilai Rp770 juta. OBA yang ditemukan merupakan produk yang termasuk dalam daftar peringatan publik/public warning BPOM karena diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) yang tidak seharusnya ditambahkan ke dalam produk OBA. Selain itu, ditemukan pula 21 item (1.899 kemasan) suplemen kesehatan TIE senilai Rp551 juta.
Mayoritas temuan yang disita adalah produk obat dengan klaim penambah stamina pria (obat kuat pria) yang diduga keras mengandung BKO sildenafil dan turunannya. BPOM menegaskan bahaya penggunaan produk semacam ini sangat berisiko terhadap kesehatan. Saat ini, seluruh barang bukti sedang dalam proses pengujian laboratorium lebih lanjut.
“Efek membahayakan yang mungkin terjadi, antara lain kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pembengkakan pada wajah, stroke, serangan jantung, bahkan kematian, jika digunakan dalam dosis tinggi atau jangka panjang,” urai Taruna Ikrar.
Modus operandi pelaku berinisial MU terbilang cerdik. Ia berperan sebagai supplier dan tidak memiliki toko online maupun offline sendiri. Pelaku menerima pesanan dari pelanggan (pemilik toko online) melalui aplikasi WhatsApp. Setelah ketersediaan produk dikonfirmasi, pelanggan akan mengirimkan resi pengiriman untuk dicetak oleh pelaku, yang kemudian mengirimkan produk ilegal tersebut ke seluruh wilayah Indonesia. Dari hasil pemeriksaan, diketahui penjualan dari gudang ini mencapai 70 paket kiriman per hari dengan estimasi keuntungan bersih harian sekitar Rp1,1 juta.
Saat operasi penindakan, pelaku MU berada di TKP dan dan menyaksikan seluruh rangkaian kegiatan penindakan. Pelaku kini telah ditahan di Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan diproses secara pro-justitia dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan pada Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 Ayat (1) dan (2) jo. Pasal 145 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Berdasarkan peraturan tersebut, pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” tambah Taruna Ikrar. Penindakan ini menambah daftar kasus yang ditangani Balai Besar POM di Jakarta, yang selama tahun 2025 telah melaksanakan 5 kali penindakan dan seluruhnya berlanjut ke proses pro-justitia.
Dalam kesempatan ini, Kepala BPOM kembali mengingatkan pentingnya 3 pilar pengawasan, yaitu pemerintah sebagai regulator, pelaku usaha sebagai produsen dan distributor, serta masyarakat sebagai konsumen. Pelaku usaha memiliki tanggung jawab utama atas keamanan dan kualitas produknya. Taruna Ikrar juga menegaskan bahwa BPOM akan terus bertindak tegas terhadap oknum yang sengaja melakukan pelanggaran.
Masyarakat juga diimbau agar menjadi konsumen cerdas dan berdaya. Selalu terapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat dan makanan. Jangan menggunakan produk tanpa izin edar dan pastikan legalitas izin edar melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs cekbpom.pom.go.id.
“Belilah produk dari sarana penjualan tepercaya, jangan mudah terpengaruh klaim berlebihan dan efek instan. Kami juga mendorong masyarakat agar berani melaporkan kepada BPOM, jika mencurigai adanya kegiatan ilegal di lingkungannya,” tutup Kepala BPOM. (hms)


