Buni Yani Bebas Disambut Nenek-nenek

Lamer | Jakarta – Terhukum penyebar kebencian SARA, Buni Yani bebas dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/1/2020) hari ini.

Itu dikatakan Kuasa Hukum Buni Yani, Irfan Iskandar, kepada wartawan, Kamis (2/1/2020) siang.

“Ya, bebas pagi ini. Kami menyambut bebasnya Buni Yani, sang pembangkit ghirah ummat,” kata Irfan.

Tampak di foto, Buni Yani bebas disambut nenek-nenek.

Buni Yani divonis setahun enam bulan penjara dalam perkara penyebaran ujaran kebencian benuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Ia terbukti melanggar pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang dua tahun penjara dan Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Buni Yani menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat bernuansa SARA di Facebook pada 4 April 2018.

Ia mengunggah video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan menghilangkan kata ‘pakai’ dalam transkripnya.

Setelahnya, Buni Yani mengajukan banding.

Namun Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak. Lantas, Buni Yani kasasi.

Mahkamah Agung (MA) juga menolak permohonan kasasi Buni Yani. Maka, hukuman Buni Yani ditetapkan, sama dengan di pengadilan tingkat pertama yakni setahun enam bulan penjara.

Saat dipenjara di Lapas Gunur Sindur, Buni Yani menulis surat, isinya curhat. Bahwa dia satu sel dengan pembunuh dan pecandu narkoba. Maksudnya, Buni Yani ogah bersama pembunuh dan pecandu.

Menanggapi itu, Humas Lapas Gunung Sindur, Iwan, mengatakan, setiap sel di sana terdiri dari berbagai macam tahanan.

“Kalau di Gunung Sindur memang klasifikasinya umum, pidana apa saja. Bukan hanya narkoba, kriminal murni juga banyak,” katanya kepada wartawan.

Jadi, tidak bisa pilih-pilih teman penghuni sel. Maka, curhat Buni Yani bukanlah persoalan.

“Di sini memang penghuni-penghuninya yang seperti itu sudah berkelakukan baik. Kalau ada yang melanggar peraturan, ya tinggal dipindahkan, begitu,” ujar Iwan.

Buni Yani, kata Iwan, menempati sel di Blok B dengan tipe sel sedang dan kapasitas normal sebanyak 9 orang.

Iwan membantah sel Buni Yani, yang seperti tertulis di surat, dihuni 13 orang, kelebihan kapasitas.

“Kami ada hitungannya untuk setiap penghuninya di masing-masing sel. Untuk kapasitas 10 orang misalnya dan diisi oleh 10, di situ pun masih leluasa untuk istirahat. Jadi masih ada toleransi untuk sel tersebut,” paparnya.

Surat Buni Yani berbunyi demikian:

“Kasus saya penuh ketidakadilan. Saya betul-betul masuk penjara, sekamar kecil terdiri dari 13 orang. Saya sekamar dengan pecandu narkoba dan pembunuh. Sang pembunuh ini mendapat hukuman mati.

Tapi apa Ahok pernah kelihatan di penjara? Ini betul-betul tidak adil.”

Walaupun, sebelumnya Buni Yani sudah mengaku pasrah dihukum.

“Saya hanya berserah diri pada Allah,” kata Buni Yani saat di Kejaksaan Negeri Depok, Jumat (1/2/2019). Hari ini dia bebas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *