Denpasar | Lampumerah.id – Yosep Oktavianto Dia Ate alias Genji, 24, dan Yohanes Ngidi Ate alias Jon, 22, dua terdakwa kasus pembunuhan dan perampasan HP milik seorang buruh proyek, Rabu (23/6) mulai menjalani sidang perdana.

Dua bersaudara Asal Sumba, NTT, ini terancam hukuman seumur hidup setelah melakukan pencurian disertai kekerasan (curas) yang menyebabkan korban Ahmad Miskadi, 40, meninggal dunia.

Genji dan Jon merampas telepon seluluer (ponsel) milik saksi Muhammad Budi Prasetyo yang merupakan anak korban Miskadi.

Pencurian dilakukan pada pukul 02.30 dini hari. Padahal, saat itu ponsel sedang digunakan saksi Budi untuk video call. Namun, terdawka Jon nekat merebutnya.

“Saksi kemudian teriak maling, dan korban Miskadi bangun. Setelah itu terdakwa kabur dan dikejar Miskadi. Akhirnya terjadi perkelahian antara dua terdakwa dengan korban. Korban ditusuk pisau berkali-kali,” beber JPU I Putu Sugiawan dalam sidang daring yang dipimpin hakim I Wayan Sukradana.

Akibat tusukan itu, korban meninggal di tempat. Akibat perbuatannya, kedua pemuda tanggung, ini didakwa melanggar Pasal 365 ayat (4) KUHP.

Terdakwa melakukan curas terencana sehingga menghilangkan nyawa korban.

Menurut JPU, para terdakwa sudah berencana mendatangi daerah Berawa untuk melakukan pencurian.

“Dimulai dengan menyewa sebuah sepeda dan membekali diri masing-masing dengan sebilah pisau, serta sebuah katepel,” beber JPU.

Para terdakwa menemukan target yakni di sebuah bangunan proyek pembangunan Villa di Jalan Raya Semat, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Setelah melakukan curas, para terdakwa melarikan diri ke arah utara menuju tempat tinggal mereka yang beralamat di Gang Ilalang, Jalan Raya Sempidi, Badung.

“Kami dari pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Kedua terdakwa juga mengakui perbuatannya dengan membenarkan keterangan para saksi-saksi,” kata Dewi Maria Wulandari, pengacara yang mendampingi terdakwa.