GRESIK | lampumerah.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Gresik tentang Kenaikan Pangkat bagi 414 Pegawai Negeri Sipil (PNS) periode tahun 2025, di Kantor Bupati Gresik, Selasa (15/7).

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan, kenaikan pangkat adalah bentuk penghargaan negara atas dedikasi dan disiplin kerja ASN. Bupati juga mengingatkan seluruh ASN memiliki kesempatan yang sama untuk naik jabatan, asalkan mampu menunjukkan kompetensi dan integritas.

“Meng-‘upgrade’ diri adalah kewajiban bagi ASN. Saya tegaskan kepada Kepala BKPSDM, dalam kenaikan jabatan ASN yang kita lihat adalah manajemen talentanya. Jadi yang naik ini adalah mereka yang punya kemampuan, bukan yang kenal siapa,” tegas Bupati Yani.

Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa Pemkab Gresik mendorong sistem meritokrasi dalam pengembangan karier ASN. Bupati menepis praktik-praktik non-profesional, dalam promosi jabatan dan menekankan pentingnya kinerja sebagai tolok ukur.

“Semua ASN punya kesempatan untuk menempati jabatan. Tidak perlu kenal Pak Bupati, tidak perlu cari tahu rumahnya Pak Bupati. Tapi panjenengan juga jangan terpengaruh dengan orang-orang yang menjanjikan ini-itu. Itu jelas bohong. Panjenengan harus bekerja, kemampuan di-upgrade, dan fokus.” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa jabatan yang diperoleh bukan karena kedekatan dengan siapa pun, tetapi hasil dari kerja keras yang terukur dalam sistem yang objektif dan transparan. Bupati berharap kenaikan pangkat ini dapat menjadi motivasi bagi ASN untuk semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Kenaikan pangkat ini bukan sekadar administrasi rutin. Ini adalah momen, refleksi dan motivasi untuk memberikan pelayanan terbaik. Disiplin adalah kunci, dan hasil kerja panjenengan pasti akan terlihat dalam sistem yang telah kita bangun,” tuturnya.