GRESIK | lampumerah.id – Satpol PP Kabupaten Gresik dan Bea Cukai Gresik, berhasil berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 9.630.179.900, berupa 9.863.502 batang rokok ilegal dan 349,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.

Barang bukti tersebut, dimusnahkan di Halaman Kantor Pemkab Gresik, Selasa (9/12) dipimpin langsung Bupati Fandi Akhmad Yani.

Bupati Yani menegaskan, kegiatan pemusnahan ini tidak hanya menjadi tindakan penegakan aturan, tetapi juga bagian dari upaya menjaga iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang taat ketentuan.

Ia menegaskan, peredaran rokok ilegal merusak struktur penerimaan negara dan menghambat manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang seharusnya kembali kepada masyarakat.

“Ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua, yang kita musnahkan ini merugikan kita semua. Maka kami dukung terus penegakan hukum ini, mudah-mudahan Gresik menjadi bebas dari rokok dan minuman beralkohol ilegal,” ujar bupati saat Sosialisasi Edukasi Penanganan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Tahun 2025.

Bupati mengajak masyarakat terlibat aktif dalam pengawasan peredaran rokok ilegal, karena keberhasilan penegakan aturan tidak hanya bertumpu pada operasi aparat, tetapi juga kesadaran kolektif.

Ia berharap sinergi lintas lembaga serta dukungan warga, dapat semakin mempersempit ruang gerak pelaku usaha ilegal dan memastikan penerimaan negara dari sektor cukai kembali hadir dalam bentuk layanan publik yang lebih baik.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik Agustin Halomoan Sinaga, menekankan kegiatan sosialisasi edukasi ini bertujuan membangun pemahaman masyarakat agar semakin banyak warga yang mengetahui ketentuan cukai dan mampu mengidentifikasi rokok ilegal.

Ia menyebut, penyatuan pandangan publik mengenai bahaya rokok ilegal adalah langkah penting agar masyarakat bukan hanya menjadi penonton, tetapi juga bagian dari pengawasan.

“Kami ingin masyarakat ikut membantu menyebarluaskan aturan, karena semakin banyak yang paham, semakin sempit ruang peredaran rokok tanpa cukai,” ujarnya.

Kepala Satpol PP Jawa Timur Andik Fadjar Tjahjono yang hadir menegaskan, implementasi pengawasan barang kena cukai ilegal membutuhkan kerja lintas daerah.

Menurutnya, kolaborasi Satpol PP di berbagai kabupaten/kota akan memperkuat efektivitas penindakan, serta mengurangi potensi celah distribusi barang ilegal antarwilayah.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur, Untung Basuki mengingatkan kenapa disebut barang kena cukai.

Pertama, harus diawasi peredarannya, memberi dampak negatif dan konsumsi harus dibatasi. Karena itu, instrumen cukai harus dipastikan berjalan sebagaimana mestinya.

“Setiap batang rokok ilegal bukan hanya merusak pasar, tetapi juga memotong hak masyarakat atas penerimaan negara,” tegasnya.

Data menunjukkan, sepanjang 2025 Satpol PP Kabupaten Gresik telah berhasil mengamankan 2,8 juta batang rokok ilegal hasil operasi bersama Bea Cukai. Disamping itu, sebanyak 7 juta batang rokok ilegal juga berhasil diamankan hasil penindakan bersama Bea Cukai Gresik.