Buruh Harian Lepas Cabuli Ponakan Sendiri, Ancam tak Beri Makan dan Larang Korban Datang ke Rumah

Langsa barat | Lampumerah.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa menciduk satu tersangka predator anak di bawah umur.

Tersangka M (39), sehari-hari sebagai buruh harian lepas ini adalah warga Kecamatan Langsa Barat, yang tidak lain adalah paman korban yang masih duduk di kelas 4 Sekolah Dasar (SD).

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo, SIK, Senin (28/6/2021), mengatakan, tersangka M saat ini sudah diamankan di Mapolres Langsa untuk proses penyidikan.

Menurut Kasat Reskrim, pelaku M ditangkap pada tanggal 18 Juni 2021 lalu sekitar pukul 18.15 WIB, di dalam areal gudang di Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota.

Sebelumnya, petugas Sat Reskrim Polres Langsa menerima laporan dari masyarakat adanya tindak pidana pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pelaku M, paman korban.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Sat Reskrim Polres Langsa pada tanggal 18 Juni 2021 itu, bersama dengan anggota Sat Intel Polres Langsa berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.

“Informasi saat itu, pelaku sedang berada di dalam areal gudang pengangkutan Gampong Blang Seunibong,” sebut Kasat.

Iptu Arief menambahkan, setelah keberadaan pelaku terdeteksi, saat itu juga anggota Sat Reskrim dan anggota Sat Intel bergerak menuju lokasi serta berhasil menangkap tersangka M.

“Setelah ditangkap sekitar pukul 18.15 WIB, di gudang itu, tersangka M langsung kita bawa dan diamankan ke Mapolres Langsa untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Sambung Kasat Reskrim, modus tersangka M sebelum melakukan dugaan tindak pidana itu mengancam korban tidak akan memberikan makanan dan tidak boleh datang ke rumah pelaku.

“Ancaman itu apabila korban tidak mau mengikuti atau menuruti perintah pelaku memuaskan hasrat bejatnya itu,” ungkap Kasat Reskrim.

“Selain itu, pelaku juga membujuk rayu dengan mengiming-imingi korban akan memberikan uang Rp 5.000,” lanjut Iptu Arief.

Atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut, tersangka M dijerat Pasal 50 Sub Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *