Cabul Husein Alatas, Paha Pasien Dibikin Mekangkang

Lamer | Jakarta – Husein Alatas (39) pengobat alternatif yang juga pendakwah, diamankan Polda Metro Jaya. Diduga, dia mencabuli wanita, pasiennya di tempat praktik.

Husein dibekuk dari rumah sekaligus tempat praktik pengobatan alternatifnya di Kampung Burangkeng RT 4/RW 7, Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Senin (16/12/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pencabulan yang dilakukan Husen terjadi Selasa (26/11/2019) pukul 12.00.

Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/12/2019) mengatakan:

“Korban sakit pendarahan rahim. Direkomendasikan rekannya berobat ke HA sebagai pengobat alternatif ini. Korban baru sekali itu berobat ke pelaku.”

Modus pelaku mencabuli dengan hipnotis.

“Awalnya pelaku menyuruh korban berbaring di atas karpet dengan posisi korban menghadap ke tembok bagian dalam kamar, atau berlawanan dengan pintu,” kata Yusri.

Kemudian pelaku menyuruh korban menarik nafas tiga kali. Lalu korban mengikuti saja apa yang pelaku perintahkan.

“Caranya, tangan kanan pelaku memegang dan menekan bagian perut korban. Tangan kirinya menepuk bahu sebelah kanan korban dua kali,” kata dia.

Lantas, pelaku komat-kamit sambil membaca doa dan menyuruh korban untuk menarik nafas sebanyak 3 kali.

“Kemudian tubuh korban merasa lemas. Korban mengantuk berat. Lalu tidak sadarkan diri seperti dihipnotis,” katanya.

Selanjutnya pelaku menutup pintu kamar. Menguncinya agar tidak terlihat orang lain.

“Kemudian pelaku kembali duduk dan membuka kaki korban agak lebar atau mengangkang. Saat itulah pelaku mencabuli korban,” kata dia.

Pelaku menggerayangi alat vital korban.

Korban akhirnya merasa pada alat vitalnya terasa sakit, sehingga korban terbangun.

Korban kaget saat terbangun karena posisi tangan kanan korban berada di atas paha pelaku dan menggerayangi alat vitalnya.

Korban yang mengenakan baju terusan gamis, sudah dalam keadaan posisi terangkat sampai ke bagian paha.

Sedangkan, celana dalam korban sudah di bagian lutut.

“Dengan spontan korban berontak atau menepis tangan pelaku sambil berteriak ke luar ruangan,” katanya.

Karena melaporkan ke polisi pada 27 November 2019. Dari laporan pelaku, polisi sudah memeriksa 4 saksi termasuk korban.

“Lalu dilakukan gelar perkara dan menetapkan HA sebagai tersangka. Kemudian kami mengamankan HA pada 16 Desember lalu,” kata Yusri.

Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedi Murti mengatakan dari hasil visum di RS Polri terhadap korban, dipastikan ada pencabulan oleh pelaku ke alat vital korban.

“Pelaku kami amankan dan kami tahan, agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti,” kata Dedi.

Dalam kasus ini kata Dedi pihaknya menyita barang bukti pakaian korban.

Pelaku dijerat Pasal 290 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *