Bekasi | Lampumerah.id – Calon Anggota Legeslatif (Caleg) DPRD Kabupaten Bekasi, dari Partai Golkar, Irham Firdaus, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi. Terkait dugaan pelanggaran pemilu.
“Kami kembali mendatangi kantor Bawaslu atas laporan yang kami lakukan beberapa hari lalu, untuk meminta kepada Bawaslu segera memproses laporan dugaan pelanggaran pemilu,”Kata Nofal
Diketahui, Irham Firdaus merupakan Caleg DPRD Kabupaten Bekasi, Dapil 1. Dugaan pelanggaran ini muncul karena Irham tidak memenuhi syarat sebagai Caleg, karena masih aktif menjabat di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bekasi.
Dikonfirmasi, pada Senin (05/02/2024) Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Khairudin membenarkan adanya adanya Caleg yang dilaporkan oleh Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR).
“Kami telah menerima laporan yang disampaikan bang Nofal, adanya dugaan caleg dari Partai Golkar yang masih bekerja di salah satu perusahaan BUMD,” kata Kordinator Divisi Penanganan Pelangaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khairudin saat dikonfirmasi wartawan, pada Senin (05/02/2024).
Khairudin, mengatakan dalam informasi dan laporan yang diterima, akan ditindak lanjuti dengan mekanisme peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022, tentang temuan dan laporan. “Laporan infomasi yang disampaikan dari masyarakat kita akan diklarifikasi untuk mencari tahu kebenarannya,”katanya
“Kita akan mencari kebenaran informasi tersebut, tentunya dalam waktu maksimal 5 hari kedepan, kita akan mendatangi kantor yang dimana caleg ini, diduga masih bekerja disalah satu perusahan BUMD,” Ujar Khairudin.