Bekasi |lampumerah.id
Lelang Jabatan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mengisi kekosongan yang sedang berjalan, menimbulkan banyak pertanyaan bagi semua stakeholder di Kabupaten Bekasi.
Melalui Sekretaris Forum Mahasiswa Bekasi (Formabes) Danang Priambudi menyampaikan kepada Awak Media Selasa (25/10/2022) bahwa Open Bidding yang dilakukan Penjabat (PJ) Bupati Bekasi (Dani Rhamdan -red) untuk mengisi kekosongan esselon II atau kepala dinas diduga tidak transparan dalam penilaian hasil seleksi serta menimbulkan Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Berdasarkan hasil dari seleksi para pejabat esselon II, PJ. Bupati Bekasi tidak pernah menunjukkan hasil dari seleksi tersebut, sama seperti pada Rotasi/mutasi yang pernah dilakukan pada waktu yang lalu kami menduga terjadinya kesepakatan antara mantan Plt. Bupati Bekasi dan PJ. Bupati dalam menempatkan para pejabat ASN, sehingga menimbulkan beberapa kekosongan jabatan yang ditinggalkan dan diduga terjadi Praktek KKN” ucap Danang
Dalam lelang jabatan yang dibuka pemerintah daerah kabupaten Bekasi terdapat beberapa ASN yang dianggap tidak bekerja secara profesional, Setiap jabatan sebagaimana dimaksud ditetapkan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan,” bunyi Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
” Memang lelang jabatan yang dibuka terbuka untuk semua ASN yang cukup golongannya, “Untuk setiap jabatan Pimpinan Tinggi ditetapkan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan,” bunyi Pasal 19 Ayat (3) UU ini sembari menambahkan, ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan diatur dengan Peraturan Pemerintah” ucap Danang (mad)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


