Tangerang | Lampu Merah.id – Debitur leasing Mitsui Capital Indonesia Anton Mulyono melaporkan ke Polres Metro Tangerang.Sebelumnya ia juga telah melaporkan ke Polda Jawa Timur nomor LP/B/641/2025/SPKT/Polda Jatim Tanggal 8 Mei 2025.
Berdasarkan Laporan Polres Metro Tangerang Kota nomor LP/B/660/V/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya tanggal 14 Mei 2025 pukul 19.25 WIB.Telah melaporkan dugaan pemerasan UU nomor 1 Tahun 1946 KUHP sebagaimana pasal yang dimaksud pasal 368 di jalan Husein Sastra Negara blok F no 2 kota Tangerang Banten 1 Mei 2025 pukul 10.00 WIB dengan terlapor dalam Lidik.
Urain diatas diduga telah terjadi pemerasan kendaraan dengan nopol W 8005 UR merk Isuzu Giga FVM U N truk Tahun 2022 warna putih nomor rangka MHCFVM34UNJO0264 nomer mesin 6HKIF101289.Menurut keterangan pelapor waktu itu korban sedangdalam perjalanan ketempat bongkar muatan barang kemudian setelah sampai korban dihampiri oleh beberapa orang yang tidak di kenal kemudian mengajak korban ke TKP.
Setelah sampai di TKP beberapa orang tersebut merampa s kunci mobil tersebut dan sempat meminjam handphone korban kemudian beberapa orang tersebut menghubungi atasan korban melalui handphone korban dengan maksud untuk meminta uang tebusan Rp 100.000.000. kemudian korban dilepaskan tetapi mobil tersebut masih berada di pihak orang yang tidak dikenal tersebut.Setelah itu pihak terlapor mengirim surat ke kantor pelapor yang berisi bahwa kalau mobil tersebut jika tidak segera dilunasi akan segera dijual oleh pihak terlapor tersebut.Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 450.000.000.
Sementara itu,Debitur Anton Mulyono selaku direktur Juna logistik mengatakan,yang pertama agar diselesaikan dengan baik -baik.Dan unit yang dirampas bisa dikembalikan.
” Untuk sisa kontrak unit yang masih ada di Leasing Mitsui Capital Indonesia bisa dilunasi dengan kesepakatan janji kontrak,”ungkapnya saat didampingi Penasehat hukum Marlon Limbong SH setelah laporan ke Polres Metro Tangerang,Rabu,(14/5/2025).
Ditempat terpisah kuasa Hukum Marlon Limbong menyatakan,bahwa dengan adanya laporan ke Polres Metro Tangerang kota pihak leasing maupun PT Depkolektor ditindak secara hukum.
“Semoga bisa cepat diselesaikan atau unit truk tronton dikembalikan ke PT Juna logistik,besar harapan kami langkah hukum bisa diselesaikan,” tutupnya.**Del/Aw