Lombok | Lampumerah.id – Pelaku jambret yang biasa beraksi di Lombok Barat (Lobar) ditangkap polisi, Sabtu (28/6/2021). Ayah dua anak ini dikenal sadis karena tidak segan melukai korbannya.
Wakapolres Lombok Barat Kompol Taufik mengatakan, pelaku berinisial TH (30), warga Desa Beleke, Kecamatan Gerung, ini sebagai otak pelaku utama spesialis jambret yang dikenal sangat licin. Dia sudah beraksi di tujuh lokasi.
“Ini merupakan TKP tujuh, dan pelaku dikenal sangat licin dalam melakukan aksinya, karena baru kali ini bisa tertangkap, dimana sebagian besar melakukan aksinya di seputaran Kediri dan Kecamatan Gerung,” katanya, dikutip portal resmi Polda NTB, Senin (28/6/2021).
Setelah tujuh kali beraksi, kejadian terbaru yakni pada Minggu (4/6/2021) di Jalan Raya Dusun Rumak, Desa Rumak, Kecamatan Kediri. Saat itu pelaku mengincar korban yang berboncengan sambil bermain handphone.
“Pelaku mengincar kelengahan korbannya, dimana korban bernama Baiq Mitha hendak ke wilayah rumak sedang memainkan HP saat dibonceng,” ucapnya.
Begitu melihat kelengahan calon korbannya, pelaku secara beriringan memepet korbannya di bagian sebelah kanan targetnya. Dengan posisi duduk yang kurang siap, korban terdorong dan terjatuh. Korban pun mengalami patah kaki.
“Pada kesempatan ini juga disampaikan kepada Masyarakat khususnya di Kabupaten Lombok Barat, terkait dengan penggunaan HP saat berkendara, sangat membahayakan keselamatan diri maupun orang lain,” katanya.
Dalam menjalankan aksinya, TH tidak sendirian. Dia bersama salah satu rekannya berinisial DK yang telah berhasil ditangkap sebelumnya oleh Tim Puma Polres Lobar.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Puma akhirnya mengetahui keberadaan tersangka, tidak berselang lama kita mulai bergerak dan membagi tugas untuk melakukan pengejaran,” katanya.
Tersangka akhirnya berhasil diamankan di rumahnya dan mengakui perbuatannya tanpa adanya perlawanan saat dilakukan interogasi. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu unit HP warna hitam dan satu sepeda motor scoppy.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan hukuman 9 tahun penjara,” katanya.
Saat ditanya, TH yang merupakan ayah dua anak ini mengakui hasil kejahatan yang didapat dipergunakan untuk judi dan membeli narkoba. Dia tidak pernah memberikan untuk keluarga.
“Hasilnya tidak pernah di berikan kepada keluarga, saya gunakan untuk judi dan sabu-sabu,” katanya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku selalu menargetkan yang dianggap lemah dan lengah, korbannya rata-rata perempuan.


