NTT | Lampumerah.id – Seorang pria ditemukan tewas di Dusun Toiu Selatan, Desa Saindule, Kecamatan Rote Barat Laut, Pulau Rote, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (10/6/2021) dini hari.

Korban berinisial TL alias Eman, warga Dusun Ndau, Desa Tualima, Kecamatan Rote Barat Laut.

Sedangkan pelaku berinisial MN.

Desa Saindule dan Desa Tualima merupakan desa tetangga.

“Dari keterangan yang baru digali, bahwa terindikasi kasus ini dilatar belakangi cinta segitiga. Saat kejadian pelaku mendapati korban dengan istrinya lagi memadu kasih,” kata Kasubag Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo ketika dihubungi via telepon, Kamis sore.

Anam menjelaskan, kejadian berawal dari pelaku sedang tidur di kamar depan.

Kemudian pelaku terbangun karena mendengar suara seperti ada yang memukul-mukul tembok.

Selain itu, terdengar juga suara tempat tidur yang bergoyang yang berasal dari kamar tidur istrinya, MYH.

Mendengar suara tersebut, kemudian MN menyalakan lampu ruang tengah dan kemudian langsung menuju ke kamar istrinya.

MN hendak masuk ke kamar istrinya namun pintu terkunci.

Selanjutnya pelaku mendobrak pintu kamar dan mendapati TL alias Eman sedang tidak memakai celana dengan posisi berada di atas tubuh istri pelaku sambil mencekik MHY.

Eman memegang sebuah gunting.

“Mendapati kejadian itu, kemudian pelaku langsung memukul korban di bagian wajah sebanyak 1 kali menggunakan tangan kanannya, sehingga korban terjatuh dari tempat tidur,” ujar Anam.

MN yang kesal dan terbawah emosi, langsung membanting Eman ke lantai.

Kemudian MN mengambil sebilah parang yang biasa disimpan di lantai samping kaki tempat tidur.

Saat mengambil parang, MN sempat melukai lengan kirinya sendiri.

MN kemudian menikam korban sebanyak 1 kali di bagian perut kanan dan 1 kali di paha bagian kanan dengan menggunakan parang.

Setelah melakukan aksinya, MN mendatangi Mapolres Rote Ndao untuk menyerahkan diri.

Anggota piket Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Barat Laut yang dipimpin oleh KBO Satreskrim Aiptu Stefanus Palaka langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Setelah melakukan olah TKP, polisi membawa korban ke RSUD Ba’a untuk divisum.

Anam mengatakan, perbuatan MN dijerat dengan pasal 338 KUHP sub pasal 354 ayat (2) lebih sub pasal 351 ayat (3). “Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkap Anam.

Ia menjelaskan, pelaku MN dan korban TL alias Eman bukan kerabat ataupun keluarga.

Meski demikian, keduanya saling kenal.

“Korban datang hanya untuk menemui istri pelaku karena ada indikasi cinta segitiga. Yang tinggal 1 rumah itu hanya pelaku, istri pelaku dan anak mereka,” ujar Anam.