Bekasi |lampumerah.id
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas. Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, Rabu (13/3/2023)
Namun sangat disayangkan carut marut Perguruan Tinggi di Indonesia masih minim pengawasan.
Koordinator Wilayah III Lembaga Layanan Perguruan Tinggi (LLDIKTI) Norshanty, S.Kom, M.Kom mengatakan kepada awak media bahwa dimana lokasi Perguruan Tinggi Swasta tersebut harus sesuai dengan ijin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Tidak boleh Pak, karena izinnya berlaku sesuai SK izinnya hanya berlaku dijakarta,” ujarnya saat di konfirmasi awak media, (Senin 13/3/2023.
Salah satu contoh Institut STIAMI yang diberikan ijin perubahan di Jakarta Pusat ke Jakarta. Namun Kampus Institut STIAMI tersebut berdiri di luar wilayah III.
Izhar Ketua LSM Baladaya menyikapi permasalahan PTS (Perguruan Tinggi Swasta) di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.
“Soal lahan di kota sama kab. Bekaai minimal 8000 m. Ada apa gak ukurannya segituh?,” kata Izhar.
Ia juga mengungkapkan bahwa dimana kampus Institut STIAMI tersebut, yang kampus Utamanya di lokasi padat penduduk yaitu di Jakarta.
“Kampus utama di Jakarta lokasinya ngepress bangat. Kayak bukan kampus, dekat kepadatan pemukiman perkotaan,” jelasnya.
Perlu diketahui bahwa Institu STIAMI berada di luar wilayah III yang diijinkan Kementerian Pendidikan. Ada beberapa lokasi kampus Institut STIAMI di bawah naungan Yayasan Ilomata ini, ada yang di tanggerang, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan beberapa lokasi Kota penyangga Jakarta.


