Di Tangsel, Banyak Calon Pengantin Gagal Nikah karena Positif Covid-19

Tangerang | Lampumerah.id – Kota Tangerang Selatan atau Tangsel sudah berstatus level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kondisi pelonggaran ini dimanfaatkan banyak warga untuk melaksanakan acara pernikahan atau resepsi dengan syarat mendapat izin Satgas Covid-19 dan Kepolisian untuk keramaian.

“Karena sudah dibuka, mereka berlomba-lomba untuk daftar nikah gitu kan. Karena, akad nikah juga kan sudah boleh di hotel, jadi sudah lebih longgar,” kata Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Tangsel, Abdul Rojak di Balai Kota Tangsel, Rabu (1/9).

Rojak menegaskan, syarat untuk para calon pengantin agar mematuhi prosedur yang telah dibuat oleh pemerintah.

Dimana syaratnya harus sudah divaksin, minimal dosis pertama, membawa hasil negatif Polymerase Chain Reaction (PCR)

“Sesuai Dirjen ya mereka harus vaksin, harus PCR. Kemudian harus betul-betul bahwa mereka sudah siap mengikuti protokol kesehatan,” kata Rojak.

Menurut Rojak, dalam syarat tersebut, ternyata banyak calon pengantin yang gagal menikah karena hasil PCR-nya positif Covid-19.

“Makanya selama musim pandemi ini banyak juga pasangan yang gagal menikah. Ya karena setelah PCR, setelah di swab akhirnya positif akhirnya kan mereka menjadwal ulang sampai dinyatakan sehat,” kata Rojak.

Jika calon pengantin sudah dinyatakan sehat dan sembuh dari Covid-19, baru calon pengantin bisa memilih ulang tanggal pernikahan.

“Jadwal ulang lagi, nanti mereka datang lagi kalau memang tanggalnya sudah lewat, diganti mau tanggal berapa,” tutup Rojak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *