Surabaya|Lampumerah.id – Kusmunandar (60) hanya bisa tertunduk setelah aksi bejatnya terbongkar. Kakek yang bekerja sebagai penjaga lapangan futsal itu tega mencabuli korbannya yang masih berusia 13 tahun.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha membeberkan perbuatan bejat pedofil yang dilakukan tersangka sebanyak 30 kali sejak dua tahun terakhir.
Kejadian ini terungkap usai orangtua korban melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. Polisi segera menangkap pelaku di rumahnya.
“Ternyata pemerkosaan itu sudah dilakukan tersangka sebanyak 30 kali. Persetubuhan dilakukan sembunyi-sembunyi di kamar mandi restoran wasabi dekat tempat kerja pelaku,” ujarnya saat rilis di Mapolrestabes, Kamis (27/5/2021).
Tersangka bekerja menjadi satpam di lapangan futsal kawasan Ngagel, Surabaya. Dia telah mengenal korban sejak 2019. Tersangka sendiri juga selalu membuat persiapan sebelum menggagahi korban.
“Sudah ada niat jahat. Sebelumnya dia kerap kali menyiapkan spon di kamar mandi sewaktu melancarkan aksi bejatnya. Setelah kami ambil keterangan, yang bersangkutan mengaku melakukan hal tersebut dan mempertanggungjawabkan,” ungkap Ambuka.
Tersangka mengakui, merayu korban dengan modus memberikan uang Rp100 ribu setiap kali memperkosa korban. “Saya ngasih Rp100-150 ribu. Kalau tempat seketemunya mana yang aman ya di kamar mandi itu,” ucap Kusmunandar
Tak hanya itu, lanjut Ambuka, korban juga ditakut-takuti kalau akan diguna-guna jodohnya dan disantet alat kelaminnya.
“Korban masih tetangga tersangka. Sore hari melaksanakannya (pemerkosaan). Dia ancam mau santet korban sampai takut,” tukas Wakasat Reskrim.
Ambuka juga memastikan kalau tersangka tidak mempunyai kelainan. Dia sehat secara jasmani dan rohani. Sementara tersangka mengakui kalau dirinya suka dengan korban yang masih anak-anak.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam terjerat UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan korban mendapat pendampingan dari Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) Surabaya,” tutupnya. (Phk)