Jakarta Lampumerah.id – Freddy Widjaja yang merupakan ahli waris PT Sinar Mas Group dan juga putra Eka Tjipta Widjaja yang merupakan pemilik PT Sinar Mas, Melaporkan mantan Direktur PT Sinar Mas , Gandi Sulistiyanto ke Mapolda Metro Jaya, Rabu 12 Juni 2024.

LAPORAN tersebut lantaran gugaan pelehean dan penggelepan surat kepemilikan perusahaan sang Ahli Waris mengenai penyataan Gandi yang menjelaskan bahwa Eka Tjipta Widjaja tidak miliki saham lagi di PT Sinar Mas Group.

Selanjutnya didampingi oleh kuasa hukumnya, Freddy Widjaja bersama dengan Alvin Lim oun membuat laporan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya atas digaan penghinaan dan penggelapan sengketa yang dilakukan Mantan Direktur PT Sinar Mas Gandi Sulistiyanto.

Diketahui Gandi Sulistiyanto yang kini menjadi Dewan Pertimbangan Presiden, pernah menyatakan bahwa Eka Tjipta Widjaja sudah tidak miliki saham apapun di PT Sinar Mas Grup pada Juli 2020 lalu.

Dalam kasus ini Kuasa Hukum Korban, Alvin Lim katakan bahwa sang ahli waris sangat punya bukti jelas berupa akta notaris yang bertuliskan bahwa Eka Tjipta Widjaja miliki 100 persen saham di PT Sinar Mas Group.

“Beliau (Gandi Sulistiyanto) Itu Bekerja Di Perusahaan Tersebut, padahal dia tau yang mendirikan dan pemilik utamanya adalah ayah dari pak Feddy ini.” ujar Alvin Lim di Mapolda Metro Jaya, Rabu 12 Juni 2024.

Alvin Lim juga katakan Gandi yang merupakan mantan Direktur perusahaan tersebut mengatakan bahwa Freddy Widjaja sama sekalin tidak miliki saham ayahnya.

“Tapi bagaimana dia (Gandi) bisa bilang ayah pak Freddy ini tidak memiliki saham apapun dan bukan pemilik dari sinar mas.” ujarnya.

“Jadi menurut kami ini, bukan hanya keterangan palsu, tapi sudah melecehkan harkat dan martabat orang yang sudah meninggal. Karna jika dibilang tidak pernah memiliki, padahal dia Directurnya, masa dia tidak tahu riwayat perusahaan, inj adalah sesuatu yang menurut kami, adalah mustahil.” Tambahnya.

Dalam kasus ini sang ahli waris pun menuntut Gandi Sulistyanto membuat penyataan minta maaf kepada samg ahli waris dan membayarkan kerugian.

Freddy Widjaja, anak kandung Eka Tjipta Widjaja yang merupakan ahli waris PT Sinar Mas Group pun menjelskan alasannya membuat laporan polisi.

“Sesuai dengan laporan saya hari inj didampingi oleh kuasa hukum saya, Pak Alvin Lim, Jadi pada Juli 2020, Saudara Gadis Sukistianto mengatakan bahwa almarhum ayah saya tidak memiliki selembar saham pun di Group Sinar Mas.” ujar Freddy.

Freddy mengaku telah memberikan bukti bukti bahwa keluarga besarnya lah yang berhak dan juga miliki saham di PT Sinar Mas Group.

“Dan itu sudah saya berikan bukti buktinya di bagian pengaduan SPKTc Hal itu sangat menghina, pendiri sekaligus pemilik sinar mas group.” ujarnya.

“Karna kami sebagai keluarga Alm Eka Cipta Wijaya, memiliki bukti bukti kepemilikan saham dari bapak saya sewaktu masih hidup” tambahnya.