Bekasi |lampumerah.id

Struktur pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi yang dijabat oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala Dinas serta petinggi BUMD menjadi pengurus, mengundang reaksi keras dari berbagai kelompok, Aliansi Mahasiswa Sosial Demokrasi yang dikomandoi oleh Muhammad Rifki yang meminta semua pejabat ASN dan BUMD mundur, kini Rifki selaku ketua umum menyampaikan kepada awak media Selasa, (28/3/2023) disekertariat yang bertempat di Bekasi Timur , bahwa Kepengurusan KONI kota Bekasi sangat luar biasa dimana, banyak kepala dinas menjadi kepengurusan KONI yang dipimpin oleh Tri Adhianto Tjahyono.

“Ini kejadian yang luar biasa didalam kepengurusan KONI Kota Bekasi belasan kepala dinas masuk dalam kepengurusan KONI periode 2023-2027 yang dipimpin oleh Tri Adhianto Tjahyono, padahal Kota Bekasi sedang memperbaiki sistem birokrasi, dimana publik tahu bahwa ditangkap mantan Wali Kota (Rahmat Effendi) menyeret beberapa nama para petinggi ASN, sehingga lebih baik para kepala dinas tersebut Fokus pada perbaikan sistem pelayanan sehingga birokrasi Pemkot Bekasi menjadi bersih dari tindakan – tindakan korupsi, maupun gratifikasi” ucap Rifki yang Juga Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)

Rifki juga mengamati bahwa hampir dua pekan ini banyak gelombang unjuk rasa dari mahasiswa maupun LSM yang menginginkan sistem Pemerintahan yang baik dan bersih, dari HUT Kota Bekasi sampai hari ini gejolak perbaikan sistem dituntut oleh para pengunjukrasa.

“Gejolak unjukrasa dikota Bekasi sangat tinggi ditambah Tri Adhianto Tjahyono yang Selaku Plt Wali Kota Bekasi menjadi ketua KONI dan Beberapa kepala dinas, ASN serta Dirut BUMD jadi pengurus, ini jelas menjadi pertanyaan besar buat Masyarakat, Apakah Tri Adhianto Tjahyono tidak sanggup menjadi Plt Wali Kota,?atau memang mau membangun pemerintahan di Organisasi KONI dengan mengajak semua bawahannya menjadi pengurus” ujar Rifki

Berdasarkan Surat menteri dalam negeri no X. 800/33/57 perihal rangkap jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah, pejabat struktural dan fungsional serta anggota DPRD dalam kepengurusan KONI, dan Undang-undang 11 tahun 2022 pasal 41 berbunyi ” Pengurus Komite Olahraga Nasional, Komite Olahraga Nasional di provinsi dan Komite nasional di kabupaten/kota bersifat mandiri, memiliki kompetensi dibidang keolahragaan dan dipilih oleh masyarakat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku” ketentuan pasal 56 PP Nomor 16 tahun 2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan, surat edaran menteri dalam negeri no 800/2398/SJ tanggal 26 juni 2011, surat edaran KPK nomor B-903/01-15/04/2011 tanggal 4 april 2011dan putusan MK no 27/PUU-V/2007

“Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan jelas, harus ada kompetensi dalam kepengurusan, ini kepala dinas, ASN dan Dirut BUMD jadi pengurus seharusnya mereka fokus bekerja sesuai jabatannya jangan cuman ABS (Asal Bapak Senang), kalo ada sanksi maka para pejabat yang menjadi pengurus harus dikenakan sanksi disiplin dengan tegas karena dalam Asas penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam pasal 58 Uu 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah,” ujar Rifki

Selain itu Rifki menyampaikan bahwa Aliansi Mahasiswa Sosial Demokrasi akan bersurat kepada menteri dalam negeri (Mendagri) Menpan RB, gubernur Jawa barat, serta KASN untuk memberikan sanksi kepada para Kepala Dinas, ASN maupun Dirut BUMD.

“Tri Adhianto Tjahyono sebagai ketua KONI terpilih harusnya lebih tahu aturan karena dia seorang birokrat serta masih menjabat menjadi Plt Wali Kota Bekasi, yang juga Ketua Partai DPC PDI-Perjuangan jangan merekrut para pejabat yang hari ini sedang bekerja dengan banyaknya tuntutan perbaikan sistem pasca kota Bekasi dilanda tsunami politik dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK, dan Sebagai Ketua KONI harusnya bisa menempatkan pengurus yang lebih profesional yang punya kompetensi dibidang keolahragaan ” tutup Rifki